RADAR CIREBON - Kuasa Hukum, Pegi Setiawan, Toni RM menyebut bahwa kehadiran Pitra Romadoni dan Elza Syarief yang merupakan kuasa hukum Iptu Rudiana sebatas pengunjung sidang.
Hal tersebut berkaitan dengan ribut-ribut di lokasi sidang di tempat yang dilaksanakan Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kasus Vina Cirebon.
Dalam sidang di tempat tersebut, majelis hakim sudah menyatakan agenda terbuka untuk umum.
Sementara para pihak yang menjalani sidang adalah majelis hakim, kuasa hukum 6 terpidana selaku pemohon dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.
BACA JUGA:Warga Harjamukti Terjebak di Sumur, Sempat Sesak Nafas dan Lemas, Berhasil Diselamatkan
Sedangkan kuasa hukum dari Iptu Rudiana bukan para pihak yang mengikuti persidangan, sehingga sama dengan penonton atau pengunjung sidang lainnya.
Toni RM menilai, kehadiran dari Pitra Romadoni dan Elza Syarief memang tidak diperlukan di lokasi tersebut.
"Wajar kalau benar ditolak, karena saudara Iptu Rudiana yang dikuasakan Pitra Romadoni dan Elza Syarief, bukan pihak dalam perkara PK 6 terpidana," kata Toni RM, kepada Radar Cirebon.
Dijelaskan pengacara asal Kabupaten Indramayu itu, para pihak adalah para terpidana yang dikuasakan ke kuasa hukum selaku pemohon Peninjauan Kembali (PK).
BACA JUGA:Ahmad Syaikhu Bertekad Beri Beasiswa Pendidikan untuk Anak Petani dan Nelayan
Pihak kedua adalah jaksa penuntut umum (JPU) yang mewakili Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon.
"Rudiana selaku pelapor bukan pihak dalam perkara PK. Kalaupun memang benar ditolak ya wajar," tandas Toni RM.
Menurut dia, persidangan secara terbuka tersebut menjadi fenomena baru di Kota Cirebon, karena jarang bisa dilaksanakan demikian.
Hal tersebut karena hakim memang menilai perlu untuk mendengar kesaksian dari para pemohon PK di tempat yang disebut sebagai lokasi kejadian.
BACA JUGA:Inilah 5 Manfaat Buah Mengkudu untuk Meningkatkan Kesehatan Tubuh