Pemeriksaan TKP Kasus Vina Berakhir di Fly Over Talun, Saksi Adi: Dari Sana Orang Naik Motor...

Pemeriksaan TKP Kasus Vina Berakhir di Fly Over Talun, Saksi Adi: Dari Sana Orang Naik Motor...

Saksi Adi Hariyadi memberikan kesaksian saat pemeriksaan setempat TKP kasus Vina Cirebon, Jumat (27/9/2024). Foto:-Dedi Haryadi-Radar Cirebon

RADAR CIREBONSidang di TKP kasus kematian Vina dan Eky berakhir pada Jumat sore, 27 September 2024 sekitar pukul 16.00 WIB.

Pemeriksaan setempat yang dihadiri oleh hakim PN Cirebon, kuasa hukum 6 terpidana dan para saksi ini mengundang perhatian warga.

Lokasi pertama yang didatangi adalah area di depan SMPN 11 Kota Cirebon, yakni tempat nongkrong para terpidana kasus Vina Cirebon.

Kemudian pemeriksaan dilanjutkan ke lokasi bekas warung Ibu Nining di belakang showroom, Gang Bakti 2. Dari situ dilanjutkan ke rumah RT Pasren lalu ke lahan kosong di Gang Bakti 1. 

BACA JUGA:Pitra Nasution Marah-marah di TKP Kasus Vina, Mengaku Sebagai Korban

BACA JUGA:Cek TKP Kasus Vina Cirebon Dimulai, Hakim Arie: Bukan untuk Menentukan Benar Salah

Lahan kosong itu, menurut kesaksian Aep dan Dede, merupakan tempat para terpidana mengeksekusi Eky dan Vina.

Pemeriksaan setempat itu berakhir di fly over Talun, tempat ditemukannya jasad Eky dan Vina.

Otto Hasibuan, ketua tim kuasa hukum 6 terpidana kasus Vina Cirebon mengatakan, pemeriksaan setempat itu perlu dilakukan agar majelis hakim mendapatkan gambaran yang lebih jelas terkait peristiwa delapan tahun silam.

Menurut Otto, saksi-saksi yang telah mereka ajukan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK), menunjukan hal yang sebaliknya.

BACA JUGA:Kasus Ibu Bunuh Bayi di Cirebon, NY Tidak Tahu Pria Mana yang Menghamilinya

BACA JUGA:GEGER Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Alun-alun Kejaksan Kota Cirebon

Yakni, berbeda dengan dakwaan jaksa dan putusan hakim pada sidang sebelumnya yang digelar tahun 2017.

“Supaya majelis hakim dapat melihat dengan jelas bagaimana peristiwa yang dituduhkan dengan dakwaan itu, di mana menurut kita, dakwaan itu dan putusan hakim itu tidak benar,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: