Anak Buah Andi Mallarangeng Dihukum Enam Tahun

Rabu 12-03-2014,11:09 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

JAKARTA - Mantan Kabiro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar menjadi korban pertama kasus korupsi Hambalang. Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kemarin (11/3). Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto dalam putusan menyebutkan Deddy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kedua. Dakwaan kedua itu menjerat Deddy dengan pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP. \"Majelis hakim menyatakan menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda 100 juta subsider tiga bulan kurungan,\" ucap hakim Amin. Selain pidana penjara dan denda, hakim juga mengharuskan Deddy membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta. Jika setelah ada putusan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dipenuhi, maka akan dilakukan penyitaan harta bendanya dan dilelang untuk negara. Vonis hakim tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa KPK. Sebelumnya pria kelahiran Sumedang, 23 Desember 1959 itu dituntut hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsidair enam bulan kurungan. Hakim juga mengabulkan permintan Deddy agar rekening yang menampung gajinya di BRI dibuka dari pemblokiran. Sebelumnya Deddy memang curhat jika istrinya kesulitan mengambil gaji karena rekening telah diblokir penyidik KPK saat proses penyidikan. Ada beberapa pertimbangan yang meringankan putusan Deddy. Antara lain selama persidangan Deddy berlaku berlaku sopan, masih punya tanggungan keluarga, dan menjadi pegawai teladan di Kementerian Pemuda dan Olahraga. \"Hal yang memberatkan terdakwa ialah selaku penyelenggara negara, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi,\" ujar hakim. Terkait putusan ini baik Deddy, penasehat hukum dan jaksa KPK belum menyatakan sikap banding atau menerima. Terpisah, juru bicara KPK Johan Budi mengatakan meski vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, namun instansinya tetap menghormati putusan tersebut. \"Kami masih mempelajari putusan tersebut, jadi belum tahu nanti akan menerima atau melakukan banding,\" jelas Johan. Mengenai vonis yang menyebutkan pelanggaran hukum itu dilakukan bersama-sama, Johan mengatakan hal tersebut tentu akan berpengaruh pada perkembangan penyidikan kasus Hambalang. \"Seperti kita tahu kasus Hambalang ini kan telah menyeret sejumlah nama sebagai tersangka, beberapa diantaranya juga telah ditahan,\" jelas Johan. Menurut dia dari vonis tersebut tidak menutup kemungkinan bakal ada nama lain yang dijerat sebagai tersangka baru. \"Kita lihat dulu bersama-samanya bagaimana. Peran nama-nama yang disebutkan itu sejauh mana,\" paparnya. Nama-nama yang disebut ikut serta dan hingga kini masih belum berstatus tersangka antara lain, Wafid Muharam, Choel Mallarangeng, Lisa Lukitawati Isa, M. Arifin, dan Paul Nelwan. Kasus Hambalang ini memang masih memungkinkan menjerat orang lain diluar nama di atas. Yakni orang-orang yang menikmati aliran dana Hambalang, khususnya anggota DPR yang terkait penambahan anggaran. (gun)

Tags :
Kategori :

Terkait