KUNINGAN, RADARCIREBON.COM – Polres Kuningan telah menetapkan status tersangka kepada pelaku yang melakukan adegan dalam sebuah video mesum sesama jenis.
Tersangka dalam adegan mesum sesama jenis ini merupakan seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA).
Sedangkan, pelaku lainnya yang berstatus sebagai pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) ditetapkan sebagai korban.
Tapi, penyidik Polres Kuningan tidak melakukan penahanan terhadap pelaku, mengingat masih dibawah umur.
Pelaku yang berstatus tersangka untuk sementara ditempatkan di sebuah rumah singgah milik Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kuningan.
BACA JUGA:Santri dan Kiai Ciamis Berikan Doa dan Dukungan untuk Pasangan ASIH di Pilkada Jawa Barat 2024
BACA JUGA:Kasus Video Mesum Ibu dan Anak di Kuningan, Pelaku Sudah Diamankan Polisi
Hal ini dibenarkan oleh Kepala DPPKBP3A Kuningan, Drs H Uca Somantri MSi. Sesuai aturan, pelaku berada di rumah singgah selama 14 hari dam selepas itu akan ditempatkan di tempat lain sesuai dengan keputusan penyidik.
Selama berada di rumah singgah, pelaku akan mendapatkan pembinaan atau konseling dari ahlinya supaya dimasa mendatang tidak lagi mengulang perbuatan serupa.
“Pelaku untuk sementara berada dibawah pengawasan kami dan ditempatkan disebuah rumah untuk kepentingan penyidikan pihak kepolisian.”
“Pelaku juga tetap menjalankan tugasnya sebagai pelajar, karena pihak sekolah mengirimkan materi pelajaran agar tidak tertinggal.”
BACA JUGA:4 Kali Gempa Bumi Guncang Cirebon dan Sekitarnya Hari Ini
BACA JUGA:Respons Pj Walikota Cirebon Soal Polemik Tahta Keraton Kasepuhan Cirebon
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kota Cirebon Diguncang Gempa Lagi, Kekuatan 2,5 Magnitudo
“Kami memiliki waktu 14 hari untuk melakukan pendampingan konseling kepada pelaku,” paparnya dilansir dari radarkuningan.com, Kamis 3 Oktober 2024.
Uca mengatakan bahwa saat ini pihaknya terus melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian ketika ada kasus yang melibatkan perempuan dan anak.
“Untuk pelaku video mesum sesama jenis yang dilakukan dua pelajar dan masih dibawah umur, kami hanya menyediakan rumah demi kepentingan penyidikan karena kedua pelaku di bawah umur. Tapi sesuai ketentuan, hanya 14 hari saja mereka berada di rumah singgah yang kami siapkan,” tutur Uca.
Sementara, terkait status kedua pelaku video mesum yang heboh di media sosial, Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian SIK menegaskan, penetapan status tersangka dikenakan penyidik kepada pelaku yang duduk di bangku SMA.
BACA JUGA:Kampanye di Ciamis, Ahmad Syaikhu Ziarah ke Makam Adipati Singacala dan Pangeran Usman
BACA JUGA:Perkuat Dukungan Priangan Timur, Syaikhu-Habibie Kompak Kampanye di Ciamis
Penetapan tersangka terhadap pelaku pelajar SMA merupakan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan penyidik kepada para pelaku.
"Kami sudah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. Satu pelaku kami tetapkan sebagai tersangka yakni yang berstatus pelajar SMA, dan kami menatapkan pelajar SMP sebagai korban. Namun karena usia pelaku masih dibawah umur, maka tidak dilakukan penahanan,” sebut Kapolres. (*)