CIREBON, RADARCIREBON.COM -Tim pengacara tersangka NSA dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak tirinya secara resmi menyerahkan berkas memori gugatan praperadilan terhadap Polres Cirebon Kota ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Kamis (3/10/2024).
Ditemui usai mendaftar prapradilan ke PN Kota Cirebon, Agus Prayoga selaku Kuasa Hukum NSA kepada radarcirebon.com mengatakan, gugatan dilayangkan atas nama kliennya karena menemukan diduga adanya ketidak profesional polisi saat melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kliennya.
"Saya menyebutnya sebagai penyidikan yang carut-marut dan sesat. Bukti kami sangat lengkap dan akurat,"katanya.
Agus mengaku semula pihaknya tidak ingin melakukan peradilan. Tapi sebagai bentuk pembelajaran agar tidak terulang kembali, maka pihaknya melakukan langkah konstitusi tersebut.
BACA JUGA:Stabilkan Harga Barang, Ahmad Syaikhu Tekankan Pentingnya Infrastruktur Jalan Daerah
"Kasus yang dialami klien saya ini mirip dengan apa yang dialami Peggi Setiawan dalam kasus kematian Vina dan Eky. Dan kita sama-sama melihat bahwa gugatan Peggi dikabulkan dalam proses praperadilan,"ucapnya.
Ditanya terkait jumlahsaksi-saksi yang akan dihadirkan pada proses praperadilan, Agus menjelaskan pihaknya sudah menyiapkan semua, termasuk beberapa saksi ahli.
"Semua sudah kami siapkan, saat ini kami hanya menunggu penetapan dimulainya persidangan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, NSA menjadi tersangka kasus pencabulan atas laporan mantan istri sirinya. Tersangka NSA sempat masuk DPO sebelum akhirnya dia ditangkap tim Satreskrim Polres Cirebon Kota.
BACA JUGA:3 Nelayan Tenggelam di Perairan Batu Berhenti Batam, Bakamla RI Berhasil Mengevakuasi
Karena merasa banyak yang janggal sejak awal proses, NSA kemudian melakukan perlawanan dengan melayangkan gugatan praperadilan. Namun, hingga kini pihak kepolisian dari Satreskrim Polres Cirebon Kota masih enggan memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. (rdh)