Lubang-lubang tambang terbengkalai. Hingga tahun 2023, terdapat sekitar 3.000 lubang bekas tambang yang belum direklamasi.
Ia juga menyoroti ketidakadilan distribusi hasil SDA, di mana daerah-daerah kaya SDA, seperti Papua, justru mengalami tingkat kemiskinan yang tinggi.
“Kemiskinan di daerah kaya SDA masih menjadi persoalan besar bangsa. Pada tahun 2023 masih terdapat 26,5 juta penduduk Indonesia yang hidup di bawah garis kemiskinan. Fenomena ini sering disebut sebagai ‘resource curse’ atau kutukan sumber daya, di mana kekayaan alam justru tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat”, katanya.
Selain itu, Agus juga menyebutkan regulasi yang ada seperti UU tentang pertambangan dan lingkungan hidup masih kurang relevan dengan tantangan saat ini.
“Pentingnya etika penyelenggara negara dalam pengelolaan SDA dengan prinsip komitmen keberlanjutan lingkungan, transparansi, dan akuntablitas yang adil dan setara bahwa pejabat sebagai pengelola SDA, bukan pemilik. Keterlibatan masyarakat juga dibutuhkan dalam pengelolaan SDA, baik melalui pengambilan keputusan maupun mekanisme pengawasan”, tuturnya.
Terkait dengan kedaulatan SDA, Agus menyinggung tentang kepemilikan saham pemerintah sebesar 55 persen di Papua.
“Apakah kepemilikan saham kita di Papua benar-benar bermanfaat untuk masyarakat Papua dan Indonesia?" tanyanya.
Menurut Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Papua, Maikel Primus Peuki, pembangunan yang dilakukan tanpa melibatkan masyarakat lokal telah menyebabkan konflik dan ketidakpuasan, serta mengancam keberlanjutan lingkungan, salah satunya persoalan deforestasi dan tercerabutnya hak ulayat masyarakat adat.
"Ada sekitar 5-6 perusahaan yang melakukan deforestasi dan menyingkirkan masyarakat dari ruang hidup mereka,” tuturnya.
Fenomena kerusakan hutan yang mulai bergeser ke Papua melalui penyebaran izin tambang, perkebunan sawit, HPH, HTI, THE, yang telah lama beroperasi dan bermunculan sejak pascapemekaran daerah otonomi baru di Papua.
“Potensi pertambangan perizinan industri ekstraktif bertambah dengan adanya kebijakan Daerah Otonomi Baru ( DOB) di Papua”, paparnya.
Ia menekankan bahwa pembangunan harus melibatkan masyarakat lokal dan mempertimbangkan kesejahteraan mereka. Tanpa adanya pendekatan yang inklusif, potensi konflik akan terus meningkat, dan kerusakan lingkungan akan semakin parah.
Sementara itu, Dosen Teknik Lingkungan Universitas Tanjungpura, Aji Ali Akbar, menyoroti permasalahan stunting yang terjadi di daerah kaya SDA seperti Papua. Menurutnya, ironis bahwa daerah dengan kekayaan alam berlimpah justru memiliki angka stunting yang tinggi.
"Stunting terbesar terjadi di Papua, padahal di sana ada minyak, gas, emas, dan segala macam sumber daya alam," ujarnya.
Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara pengelolaan SDA dan kesejahteraan masyarakat setempat. Aji menegaskan bahwa walaupun regulasi di Indonesia sudah cukup baik, implementasinya yang masih jauh dari harapan menyebabkan dampak negatif bagi sebagian masyarakat.