Dedi Mulyadi Hadir di Sidang PK Kematian Vina dan Eky: Kasus Ini Kecelakaan Tunggal Murni

Jumat 04-10-2024,21:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Moh Junaedi

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Sidang Peninjauan Kembali (PK) dengan terpidana Sudirman dalam kasus kematian Vina dan Eky kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Jumat 4 Oktober 2024.

Sidang PK yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kota Cirebon tersebut merupakan sidang terakhir dari seluruh rangkaian sedang PK yang telah berjalan sekitar selama 3 bulan.

Sidang PK dengan terpidana Sudirman pada Jumat 4 Oktober 2024 itu dengan agenda memintai keterangan saksi-saksi. 

BACA JUGA:Syaikhu Optimistis Pasangan ASIH Ulang Kemenangan Aher di Pilgub Jabar

BACA JUGA:Ahmad Syaikhu Berkomitmen Jadikan Kabupaten Kuningan Sebagai Kawasan Konservasi

BACA JUGA:Perlu Langkah Cepat dan Serius Hadapi Sampah di Wilayah Cekungan Bandung

Dari dua orang saksi yakni Azmi Syahputra yang merupakan Dekan Fakultas Hukum Universitas Trisakti sebagai saksi ahli, dan calon Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebagai saksi testimoni.

Pantauan radarcirebon.com di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, suasana haru terjadi di persidangan tersebut ketika terpidana Sudirman mencium tangan Dedi Mulyadi dan keduanya pun saling berpelukan dihadapan majelis hakim, tim kuasa hukum para terpidana dan tim jaksa.

Di hadapan majelis hakim, Dedi Mulyadi meyakini jika peristiwa kematian Vina dan Eky adalah murni kecelakaan tunggal dan ketujuh terpidana tidak ikut terlibat dan tidak bersalah.

BACA JUGA:Kemendikbudristek Perketat Aturan Pemberian Gelar Kehormatan Honoris Causa

BACA JUGA:Sapa Warga Larangan Harjamukti, Suhendrik Didoakan Warga Agar Sukses di Pilkada Kota Cirebon

BACA JUGA:Presiden Terpilih Prabowo Subianto Harus Jadi Panglima Pemberantasan Mafia

Ditemui usai sidang Dedi Mulyadi mengatakan, dirinya hadir di persidangan sebagai saksi diminta keterangannya oleh majelis hakim seputar pengetahuannya dalam kasus kematian Vina dan Eky.

"Saya hadir menyampaikan apa yang saya ketahui berdasarkan wawancara-wawancara terhadap beberapa pihak."

"Dari seluruh rangkaian itu semakin menunjukkan bahwa kasus ini adalah kecelakaan tunggal murni. Dan mereka (7 terpidana, red) tidak terlibat," ungkapnya.

Kategori :