Dedi Mulyadi Hadir di Sidang PK Kematian Vina dan Eky: Kasus Ini Kecelakaan Tunggal Murni

Jumat 04-10-2024,21:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Moh Junaedi

BACA JUGA:Tragis! Bocah 5 Tahun Tenggelam di Sungai Kejadian di Kuningan Hari Ini, Evakuasi Berlangsung Dramatis

BACA JUGA:Electrifying Agriculture, Solusi Tepat Peternak Ayam Hemat hingga Belasan Juta Rupiah

Dedi menyebutkan, tidak ada barang bukti dan saksi kasus kematian Vina dan Eky tersebut adalah kasus pembunuhan.

"Dari sisis aspek apapun tidak ada bukti, tidak ada saksi keterlibatan ketujuh terpidana ini sebagai pelaku pembunuhan dan asusila terhadap Vina dan Eky sehingga mereka dijatuhi hukuman seumur hidup."

"Dari seluruh rangkaian sidang PK ini bisa segera Mahkamah Agung bisa membebaskan mereka (terpidana)," sebutnya.

Sementara itu, salah satu tim kuasa hukum Sudirman, Jutek Bongso kepada radarcirebon.com menerangkan, sidang pada Jumat 4 Oktober 2024 diharapkan menjadi puncak dari seluruh rangkaian permohonan Peninjauan Kembali.

BACA JUGA:7 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Tegalgubug Cirebon

BACA JUGA:Akan Ada Fun Run 10K yang Digelar Swiss-Belhotel Cirebon, Segini Pendaftarannya

"Hari ini, kita sidang menghadirkan 1 saksi ahli dan 1 ahli testimoni. Saya pikir banyak hal yang akan kita ungkapkan hari ini, karena ini kita harapkan final dari semua PK," terangnya.

Dijelaskan Jutek, Dedi Mulyadi dipanggil sebagai saksi testimoni karena dianggap memiliki informasi penting mengenai kasus ini.

"Kenapa kita minta Kang Dedi Mulyadi? Karena seperti dalam kesaksian pertama, beliau ini yang menelusuri pertama, terkait Sudirman, juga beliau banyak tahu dan kita mengorek."

"Termasuk yang sekarang ribut-ribut soal Nana itu kan Kang Dedi Mulyadi yang tahu, karena sudah wawancara beliau," pungkasnya. (rdh)

Kategori :