Ia menekankan, bahwa jika ada intimidasi atau seseorang tidak mendapatkan haknya untuk memperoleh bantuan hukum, maka proses penyidikan dapat dinyatakan tidak sah.
"Penyidikan yang didasarkan pada intimidasi atau tanpa bantuan hukum, maka penyidikan itu menjadi tidak sah," katanya.
Kemudian bila dari hasil penyidikan yang tidak kredibel tersebut berlanjut ke proses peradilan dan pengadilan, hal tersebut berpotensi menjadi peradialan sesat.
"Jika kemudian hasil penyidikan ini digunakan dalam dakwaan dan diambil oleh hakim dalam pertimbangan putusan, maka ini bisa disebut sebagai peradilan sesat," tegasnya.