"Perlu diketahui bahwa korban ini tinggal bersama mereka karena dititipkan oleh ibunya, di mana bapaknya sudah meninggal. Yang melaporkan adalah kakaknya,” tambahnya lagi.
2 kakek cabul yang tegal berbuat asusila kepada cucu sendiri ini dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.