JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Sanksi tegas bakal diberikan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kepada para penerima bantuan yang terbukti terlibat judi online (judol).
Hal ini disampaikan oleh Menteri Sosial (Mensos) Republik Indonesia (RI), Saefullah Yusuf, Senin 7 Oktober 2024.
"Kalau sampai digunakan untuk yang lain, apalagi untuk mengancam masa depan seperti judi online itu jelas tidak dipergunakan."
BACA JUGA:Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp10,78 Miliar Dimusnahkan
BACA JUGA:Mensesneg Pastikan Jokowi Hadiri Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih di DPR
BACA JUGA:Mahasiswa Asal Plered Ditemukan Tewas Akibat Tertabrak Kereta Api, Diduga Bunuh Diri
"Kalau ketahuan ya tidak akan dibantu lagi, akan diberi sanksi, tidak akan kita bantu lagi," tegasnya.
Dijelaskan, Kemensos telah menyiapkan pendamping untuk memberikan bimbingan terhadap penerima untuk dapat menggunakan bantuan secara bijak.
Mereka diminta membimbing mengenai tata kelola keuangan keluarga.
BACA JUGA:Kronologi Asli Ketua DPRD Menyerang Secara Verbal Ketua KONI Kota Cirebon
"Nah, pendamping-pendamping ini kita harapkan juga memberikan bimbingan, termasuk ya soal tata kelola keuangan keluarga yang ini perlu untuk menjadi kesadaran," tuturnya.
"Bahwa uang yang diberikan itu tidak boleh untuk beli hal-hal yang tidak produktif, katakanlah lebih banyak untuk beli pulsa atau apalagi untuk judi online atau judol atau mungkin hal-hal lainlah yang tidak semestinya," tambahnya.
Lebih lanjut Mensos mengungkapkan bahwa bantuan yang diberikan pemerintah kepada para penerima dilakukan secara terukur.
BACA JUGA:Kesaksian Fathurohman, Putra Salah Satu Korban Usai Bertemu Pihak di DH Garden