TANJUNG SAMPARA, RADARCIREBON.COM -Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) berhasil menangkap kapal bermuatan nikel di perairan Tanjung Sampara, Sulawesi Tenggara.
Kapal berbendera Indonesia TB Sinar Putra 23/TK Putra Kapuas 22 kedapatan membawa muatan 11.013 metrik ton bijih nikel secara ilegal.
Penangkapan ini bermula, Kapal Negara (KN) Gajah Laut bernomor 404 yang dikomandani oleh Letkol Bakamla Agus Tri Haryanto yang sedang melaksanakan Patroli.
Ketika di perairan Tanjung Sampara, Sulawesi Tenggara, menangkap kapal TB Sinar Putra 23/TK Putra Kapuas 22 pada posisi 03⁰ 50' 336" S - 122⁰ 31' 579" T dengan dugaan pelanggaran hukum di bidang pelayaran.
BACA JUGA:Pemprov Jabar Ingin BIJB Kertajati Sebagai Pintu Gerbang Pariwisata dan Umrah
Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa kapal tersebut beroperasi dengan dokumen yang tidak lengkap, yang menjadi dasar tindakan penegakan hukum oleh Bakamla RI.
Setelah penangkapan, tim penanganan perkara Bakamla RI, dipimpin Lettu Bakamla Razi Abubakar Noorman dari Unit Penindakan Hukum, bekerja sama dengan Direktorat Hukum Bakamla RI, segera menyerahkan perkara kapal TB. Sinar Putra 23/TK Putra Kapuas 22 kepada Penyidik Lanal Kendari.
Proses penyerahan tersebut langsung diterima oleh Pasops Lanal Kendari Mayor Laut (P) Yalesseto Waluyanto, untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut, sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Nomor: BA-12/HK.05.01/UPH/BAKAMLA/X/2024.
"Keberhasilan penangkapan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan Bakamla RI dalam menjaga keamanan dan penegakan hukum di perairan Indonesia. Bakamla RI juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama yang solid dari Lanal Kendari dalam penanganan perkara ini. Keberhasilan ini menjadi wujud nyata sinergi dalam menjaga kepatuhan hukum dan keselamatan pelayaran di wilayah yurisdiksi Indonesia,"ungkap Kapten Bakamla Yuhanes Antara selaku Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI. (rdh)
BACA JUGA:PEPARNAS 2024 VXII Solo-Jateng: Hari ke-3 Jabar di Posisi Kedua