3 Sindikat Pengedar Narkoba Dibekuk

Jumat 14-03-2014,08:45 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

CIREBON – Satuan narkoba (Satnarkoba) Polres Cirebon Kota (Ciko) berhasil mengamankan tiga orang sindikat peredaran narkoba jenis sabu dan ganja. Ketiga tersangka tersebut adalah, Supriyanto (35), warga Jl Kapten Samadikun, Kusnadi (35), warga Kelurahan Kejaksan, Kota Cirebon dan Gugum (33), warga perumnas Kota Cirebon. Mereka ditangkap di lokasi dan waktu berbeda. Tersangka Supriyanto yang pertamakali ditangkap polisi, Jumat dinihari (27/2) lalu, sekitar pukul 02.30 di Jl Kapten Samadikun, Kota Cirebon, setalah polisi mendapat laporan dari warga setempat yang mengatakan bahwa tersangka merupakan pengedar narkoba. Dari tangan tersangka Supriyanto, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu-sabu dan empat paket inex jenis bubuk. Selanjutnya, Selasa (4/3) lalu, sekitar pukul 17.00, polisi juga menangkap tersangka Supriyanto. Dirinya ditangkap polisi saat berada di Jl Kesambi Dalam, Kota Cirebon. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, satu paket hemat ganja kering senilai Rp350 ribu. Terakhir, tersangka Gugum (33), warga Perumnas Kota Cirebon, dibekuk petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, Selasa (4/3) lalu, sekitar pukul 23.30. Saat digeledah, polisi mendapati barang bukti berupa 2 paket sabu-sabu. Kini ketiga sindikat peredaran narkoba tersebut meringkuk di ruang tahanan Mapolres Cirebon Kota. Kapolres Cirebon Kota AKBP Dani Kustoni melalui Kasat Narkoba AKP Alisman SH mengatakan, ketiga tersangka mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari Jakarta. “Mereka memesan narkoba melalui HP dan ketika bertransaksi mereka tidak saling bertemu, namun barang tersebut di simpan pada suatu tempat yang telah disepakati,” ungkapnya. (dri)

Tags :
Kategori :

Terkait