JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan pengusutan kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Karena itu, ada kemungkinan KPK menjerat pihak lain di luar Budi Mulya yang sudah menjadi terdakwa kasus itu. \"Kan kasus ini bisa jadi belum berhenti pada titik di mana BM (Budi Mulya) sebagai tersangka atau terdakwa. Tentu ini akan dikembangkan,\" kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Kamis (13/3). Menurut Johan, pengembangan itu dilakukan berdasarkan proses dalam persidangan. Selain itu, bisa juga didasarkan kepada keputusan majelis hakim. \"Dalam persidangan itu, kalau muncul fakta-fakta baru yang tidak ditemukan dalam proses penyidikan, misalnya, itu bisa dibuka penyelidikan baru. Bisa juga nanti dari putusan hakim. Dalam putusan hakim itu kan ada pertimbangannya, nanti kita lihat itu,\" tandas Johan. Seperti diberitakan, Budi Mulya didakwa secara bersama-sama telah merugikan negara dalam pemberian FPJP sebesar Rp 689.394.000.000 dan dalam proses penetapan PT Bank Century sebagai bank gagal sebesar Rp 6.762.361.000.000. Perbuatan itu dilakukan Budi Mulya bersama-sama dengan Gubernur Bank Indonesia Boediono, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom, Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah Siti Chalimah Fadjrijah, dan Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan S Budi Rochadi. Nama lainnya yang dianggap turut serta dalam perkara korupsi ini adalah salah satu pemegang saham PT Bank Century Robert Tantular dan Direktur Utama PT Bank Century Hermanus Hasan Muslim, Sekretaris Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) Raden Pardede, serta tiga Deputi Gubernur BI yaitu Muliaman Hadad, Hartadi Agus Sarwono, Ardhayadi Mitroatmodjo. Dalam dakwaan primair, Budi didakwa Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dalam dakwaan subsidair, Budi Mulya atas perbuatannya menyalahgunakan kewenangan dalam jabatannya, didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (gil/jpnn)
KPK Pastikan Tak Hanya Jerat Budi Mulya
Jumat 14-03-2014,08:55 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 01-11-2026,18:30 WIB
Klasemen Moto3 2026 Terbaru Usai Veda Ega Pratama Runner Up di Malaysia
Minggu 01-11-2026,15:01 WIB
5 Rekomendasi Mobil Bekas Murah untuk Keluarga, Kabin Lega, Harga Terjangkau Gak Sampe 100 Jutaan Atas
Minggu 01-11-2026,18:06 WIB
Viral Video Pasien di Teras Puskesmas Bantarujeg, Dinkes Majalengka Buka Suara
Minggu 01-11-2026,12:37 WIB
FIFA ASEAN Cup 2026 Masih Berbuntut, FAM Terus Kejar Kejelasan Tambahan Waktu Indonesia vs Bangladesh
Minggu 01-11-2026,17:41 WIB
Hasil Persib vs Isenmulang Kalteng FC BRI Super League 2026: Menalo Ganas, Persib Gilas Isenmulang 4-0!
Terkini
Senin 02-11-2026,09:13 WIB
Calvin Verdonk Impresif, Lille Naik ke Posisi Kedua, Ole Romeny Justru ‘Dikorbankan’
Senin 02-11-2026,09:02 WIB
Bahaya Air Rebusan Serai bagi 4 Golongan Ini, Pengidap Penyakit Ginjal Perlu Waspada
Senin 02-11-2026,08:44 WIB
Hakim Danish Puji Kehebatan Veda Ega Pratama, Pebalap Indonesia Kalahkan Jagoan Malaysia di Sepang
Senin 02-11-2026,08:24 WIB
Timur Tengah Belum Kondusif, Piala Asia 2027 Disebut Batal, Diundur dari Januari ke Desember, Benarkah?
Senin 02-11-2026,07:44 WIB