CIREBON, RADARCIREBON.COM - Bawaslu Kabupaten Cirebon menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye Pilbup Cirebon 2024. Tujuannya agar tahapan Pilkada berjalan sesuai dengan aturan serta menciptakan iklim politik yang sehat dan kondusif.
Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat SH menegaskan, pihaknya mengingatkan kepada seluruh pasangan calon dan tim sukses untuk mengikuti aturan yang sudah ditetapkan di dalam PKPU terkait kampanye.
Selain itu, Bawaslu juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut aktif melaporkan jika menemukan adanya indikasi pelanggaran kampanye.
"Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga kualitas demokrasi kita. Jadi jangan ragu untuk melaporkan jika melihat adanya pelanggaran," ujar Ucok --sapaan akrab Sadarudin Parapat, usai rakor bersama stakeholder pada pengawasan tahapan kampanye pemilihan serentak tahun 2024, Jumat (11/10)
BACA JUGA:Jarang yang Tahu, Inilah Segudang Manfaat Mengonsumsi Beton Secara Rutin
"Kegiata Deklarasi Kampanye Pemilihan Berintegritas pada intinya untuk menghimbau kembali pada parpol, tim kampanye, dan LO untuk taat regulasi dan wajib menaati aturan yang sudah ditentukan terkait kampanye ini," terangnya.
Terkait sanksi atas pelanggaran kampanye, Ucok menjelaskan, Bawaslu akan menindaklanjuti sesuai dengan jenis pelanggarannya. "Jika pelanggarannya bersifat administratif, kami akan kaji dan keluarkan rekomendasi. Namun, jika pelanggaran bersifat pidana, akan kami proses bersama penegak hukum," jelasnya.
Bawaslu juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Cirebon, Polresta Cirebon, dan Kodim 0620 untuk penertiban alat peraga kampanye (APK). Namun, Ucok menekankan bahwa tanggung jawab utama penertiban APK sebenarnya ada pada partai politik.
"Penertiban APK seharusnya dilakukan oleh partai politik," ungkapnya. Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, menyoroti salah satu aturan penting, yakni larangan pawai di jalan raya, baik dengan berjalan kaki maupun menggunakan kendaraan. Larangan ini diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024, Pasal 57 huruf J.
BACA JUGA:Yamaha Rilis Varian dan Warna Terbaru Fazzio Hybrid Series, Skutik Gen Z yang Auto Worth It
"Aturannya jelas, pawai di jalan raya dilarang. Seluruh peserta harus mematuhinya," kata Esya. Esya menambahkan, pemasangan APK diperbolehkan di sepanjang jalan di 40 kecamatan di Kabupaten Cirebon. Namun, ia mengingatkan bahwa pemasangan di fasilitas milik pemerintah, tempat ibadah, dan area terlarang lainnya tetap tidak diperbolehkan.
"Pemasangan APK di fasilitas milik pemerintah dan area terlarang seperti tempat ibadah tetap dilarang," pungkasnya. (sam)