FPJP Tak Rugikan Negara, Klaim Budi Mulya dalam Eksepsi

Jumat 14-03-2014,11:00 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

JAKARTA - Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Budi Mulya mencoba lolos dari jerat hukum. Dia menyebut kalau pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) pada bank Century tidak merugikan negara. Di samping itu, dia juga menegaskan kalau pejabat BI tidak bisa dipidana. Itu disampaikan Budi Mulya dalam lanjutan sidang kasus korupsi pada pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan agenda pembacaan eksepsi. Dalam berkas yang dibacakan bergantian oleh tim kuasa hukumnya itu, Budi meyakinkan perlunya pemberian FPJP. \"Secara teknis, tidak mungkin negara dirugikan. Bank wajib memberikan jaminan atau agunan yang kemudian pinjamannya harus dikembalikan,\" ujar kuasa hukum Budi, Luhut Pangaribuan. Adanya proses jaminan dan kepastian pengembalian itulah kenapa dia menyebut FPJP tidak merugikan negara. Apalagi, pemberian uang terhadap Bank Century sah karena adanya krisis ekonomi global pada 2008. Indonesia yang ikut kena imbas lantas menerbitkan Peratuan Bank Indonesia (PBI). Tuduhan bahwa pemberian FPJP membuat negara rugi Rp689,394 miliar jelas dibantahnya. Dia juga mengelak disebut sebagai pihak yang bertanggungjawab atas divonisnya Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Alasannya, dia tidak memiliki kewenangan untuk menentukan hal itu. \"Posisi terdakwa sebagai Deputi 4 tidak bisa menentukan itu. Kewenangan ada di KSSK dan bailout adalah LPS,\" imbuhnya. Bukti untuk menjerat Budi juga disebut kurang kuat karena dirinya hanya sekali mengikuti rapat KSSK. Kedatangannya dalam rapat juga diklaim bukan atas nama pribadi melainkan memang tugas instansi. Dia lantas menyebut kalau pemberian FPJP dan penentuan bank gagal adalah kebijakan BI melalui rapat dengar pendapat (RDP). Meski menyebut dua hal itu kebijakan BI, Budi Mulya tetap membela mantan korpsnya. UU 23/1999 tentang Bank Indonesia menyebut dengan jelas kalau yang dilakukan pejabat Bank Indonesia tidak dapat dipidanakan. Apalagi, dia yakin betul kalau pemberian FPJP dan bailout diikuti dengan itikad baik. \"Deputi Gubernur Senior, Deputi Gubernur dan atau pejabat Bank Indonesia tidak dapat dihukum karena telah mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan tugas dan wewenangnya,\" terang kuasa hukum Budi Mulya lainnya, Alfian C Sarumaha. Kuasa hukum meyakinkan kalau pengambilan keputusan diambil KSSK secara darurat. Bukan dalam hitungan tahun, bulan, atau hari. Mendesaknya keperluan membuat BI harus segera mengeluarkan keputusan. Dia menegaskan apa yang menjadi keputusan rapat tidak untuk mengeruk kekayaan pribadi atau golongan tertentu. (dim)

Tags :
Kategori :

Terkait