- Bobot: 45 soal
- Nilai ambang batas: 166
Sebelum mengikuti ujian SKD, peserta perlu mengetahui tata tertibnya serta larangan yang tidak boleh dilakukan selama ujian berlangsung.
Tata Tertib Ujian SKD CPNS 2024
Peserta yang akan menjalani tes SKD CPNS 2024, perlu perhatikan tata tertib yang berlaku dan berkas yang perlu dibawa.
Tata tertib SKD CPNS 2024 ini telah diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2004. Berikut tata tertibnya:
BACA JUGA:Besok, Prabowo dan Gibran Akan Hadir di Pembekalan Calon Pejabat Negara di Hambalang
- Hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi atau sesuai ketentuan instansi;
- Antre untuk mendapatkan nomor identifikasi pribadi PIN) registrasi dari panitia seleksi (pansel) sebelum seleksi dimulai;
- Pemberian PIN registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai Identitas peserta harus sesuai dengan kartu peserta;
- Membawa KTP asli atau:
- Surat keterangan pengganti KLTP yang masih berlaku, baik asli maupun fotokopi;
- Kartu Keluarga (KK) asli, fotokopi yang dilegalisir, atau KK digital yang dicetak dan dapat dipindai;
- Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan tangkapan layar IKD yang sudah dicetak;
- Membawa Kartu Peserta Seleksi;
- Berpakaian rapi, sopan, dan memakai sepatu;
- Dilarang keluar ruangan tanpa izin dari panitia Dilarang berbicara atau bertanya dengan sesama peserta saat tes berlangsung;
BACA JUGA:Gol Thome Haye Tak Mampu Selamatkan Indonesia dari Kekalahan, China Menang 2-1
- Dilarang menerima atau memberi sesuatu dan melakukan kecurangan;
- Dilarang menyebarkan soal seleksi;
- Dilarang merokok di ruang seleksi;
- Dilarang membawa makanan dan minuman di ruang seleksi;
- Meninggalkan tempat ujian secara tertib apabila sudah selesai ujian; dan
- Bagi pelamar dengan titik lokasi luar negeri, membawa paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia (KMI).
Sanksi Peserta Pelanggar SKD CPNS 2024
Sementara itu, panitia juga akan memberikan sanksi bagi peserta yang diketahui melakukan pelanggaran saat seleksi SKD CPNS 2024.
Peserta dapat dikenakan sanksi berupa teguran lisan, tidak diperbolehkan ikut seleksi, hingga didiskualifikasi sesuai jenis pelanggaran. Adapun rinciannya sebagai berikut:
- Peserta yang tidak boleh ikut seleksi SKD CPNS 2024: