"Mereka menggunakan satu unit mobil untuk melakukan kejahatannya," ungkapnya di Mapolresta Cirebon, Jumat 18 Oktober 2024.
Kombes Pol Sumarni menegaskan, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
BACA JUGA:Pesanan Foto Prabowo Melonjak, Pedagang di Sukalila Cirebon Terapkan Pending Order
BACA JUGA:BSI Resmikan Sentra UMKM Bedugul
Sementara itu tersangka DF mengaku, sudah beberapa kali melakukan hal yang sama di daerah lainnya.
"Iya kamu sudah beberapa kali melakukan hal yang sama di daerah lainnya. Uang hasil tindak kejahatan tersebut dibagi rata dengan pelaku lainnya."
"Saya dan teman-teman melakukan ini karena kepepet soal ekonomi, jadi ya ikut sama mereka," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, mengaku sebagai petugas Dinas Kesehatan (Dinkes), empat orang petugas gadungan tersebut berhasil menggasak emas seberat 37 gram, milik Murni salah satu lansia warga Desa Playangan, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA:Orientasi Anggota DPRD Kota Cirebon 2024, MHK Juara 1 dan Juara 2 USK
Para pelaku melakukan aksinya dengan berpura-pura memberikan terapi kesehatan kepada korban dengan cara hipnotis.
Kejadian ini terjadi hati Selasa 8 Oktober 2024 sekitar pukul 10.35 WIB. Aksi mereka terekam kamera CCTV milik warga.
Keterangan yang berhasil dihimpun radarcirebon.com menyebutkan, pagi itu keempat pelaku yang terdiri dari tiga orang perempuan dan seorang laki-laki mendatangi rumah korban.
Bahkan para pelaku dengan tenang mengaku dari dinas kesehatan dan menawarkan terapi bagi lansia.
BACA JUGA:Pj Bupati Cirebon Hadiri Kegiatan BSMSS, Sinergi TNI dan Pemda Percepat Pembangunan Desa
Pemilik rumah yang tak menaruh curiga menuruti semua permintaan pelaku mulai dari berbaring hingga melepas gelang dan 3 cincin emas seberat 37 gram saat akan di terapi.
Saat korban sudah terhipnotis, satu pelaku perempuan lainnya berjalan menuju dapur hingga masuk ke dalam kamar rumah korban.