RADARCIREBON.COM - KPR BRI adalah salah-satu produk kredit konsumer yang ditujukan bagi Kredit Kepemilikan Properti.
Anda dapat mewujudkan Rumah Impian anda bersama KPR BRI. Adapun fasilitas KPR dari BRI, yaitu :
1. Pembelian Baru
2. Pembelian Bekas
BACA JUGA:Realme C55: Keunggulan dan Kekurangan Smartphone yang Bisa Jadi Pilihan Utama Anda
3. Top Up/ PenambahanPlafond
4. Takeover Account In House (Cash Bertahap)
5. Takeover/Take Over Top Up
6. Pembangunan
BACA JUGA:Menpora Dito Ariotedjo dan Ketua Umum IMI Bambang Soesatyo Apresiasi Prestasi Juara Dunia Aldi Satya Mahendra
7. Renovasi
8. Refinancing
Adapun suku bunga yang bakal kamu dapatkan yakni 3,65 persen fixed 3 tahun dengan DP mulai 0 persen dan jangka waktu sampai dengan 20 tahun. Tentu saja, bebas biaya admin serta provisi
Syarat Umum:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA).
BACA JUGA:Mengecap Manisnya Bisnis Stroberi dengan Pemberdayaan BRI
2. KPR BRI diberikan bagi WNA hanya ditujukan untuk WNA fixed income dengan ketentuan sertifikat obyek KPR BRI harus atas nama suami/istri yang berstatus WNI dan jatuh tempo fasilitas KPPBRI maksimal 1 tahun sebelum kontrak kerja WNA itu berakhir serta keduanya mempunyai perjanjian pra nikah (prenuptial agreemenf).
3. Minimal 21 tahun atau sudah menikah.
4. Tidak mempunyai tunggakan kredit di Bank manapun yang dibuktikan dengan hasil BI checking.
5. Debitur harus membuka rekening simpanan di BRI serta memberikan Surat Kuasa bermaterai untuk mendebet rekening simpanan debitur yang bersangkutan yang ada di BRI sebagai pembayaran kreditnya.
BACA JUGA:Pelindo Regional 2 Cirebon Gelar Kegiatan Jalan Santai dan Jumat Bersih
6. Tambahan dokumen berupa surat pernyataan yang paling kurang terdiri keterangan mengenai fasilitas KPP yang sedang diterima maupun yang sedang dalam proses pengajuan permohonan baik di Bank BRI maupun di Bank lain.
Menyerahkan dokumen-dokumen yaitu :
1. Formulir Permohonan (diisi serta ditandatangani)
2. Foto copy KTP yang masih berlaku (suami dan istri bagi calon debitur yang sudah menikah) untuk WNI, atau KITAS/KITAB/Surat Ijin Tinggal untuk WNA
BACA JUGA:BRI Property Expo Goes to Sinarmas Land: Miliki Hunian Idaman dengan Penawaran Menarik
3. Foto copy Kartu Keluarga
4. Foto copy Buku Tabungan/Rekening Simpanan calon debitur minimal 3 (tiga) bulan terakhir (terhitung pada saat pengajuan)
5. Foto copy NPWP
6. Foto copy Akta pisah harta (jika ada)
BACA JUGA:Hadiri Peringatan Sumpah Pemuda di Bekasi, Begini Pesan Penting dari Ahmad Syaikhu
7. Foto copy Buku/Akta Nikah atau Surat/Akta Cerai.
8. Price List dari Developer sesuai yang tercantum dalam Surat Penawaran Rumah (khusus untuk KPP primary/baru) atau surat penawaran dari calon penjual yang bisa diyakini kebenarannya.
- Syarat Khusus
Selain syarat umum, tentunya ada pula syarat khusus, yaitu :
1. Debitur perorangan mempunyai penghasilan tetap (fixed income)
BACA JUGA:MMKSI Kembangkan Perangkat Lunak Terbaru Untuk Mitsubishi Motors Car Design Center di KidZania Jakarta
2. Untuk karyawan atau pegawai tetap memiliki masa kerja minimal 1 tahun di perusahaan
3. Khusus untuk karyawan / pegawai tetap dari Instansi Pemerintah (PNS), Pegawai BUMN dan BUMD, Perusahaan Swasta Nasional yang sudah Tbk
dapat diberikan fasilitas KPR dengan masa kerja sebagai Pegawai Tetap minimal 3 (tiga) bulan.
4. Debitur perorangan berpenghasilan tetap (fixed income), harus memenuhi ketentuan serta menyerahkan dokumen sebagai berikut
Slip gaji/Surat Keterangan Gaji
BACA JUGA:Kasus Keracunan Massal Puskesmas Cangkol, Kapus Dipanggil Dinkes Kota Cirebon?
Asli Surat Keterangan Kerja atau Surat Rekomendasi Perusahaan;
Foto copy surat atau bukti kontrak kerja (untuk calon debitur WNA).
Debitur perorangan berpenghasilan tidak tetap (non fixed income), harus memenuhi ketentuan dan menyerahkan dokumen, diantaranya :
Foto copy Surat ijin Praktek
Foto copy Surat Pengangkatan Sumpah Profesi
BACA JUGA:Ibu Hamil Terpaksa Operasi Diduga Keracunan Snack dari Puskesmas Cangkol Kota Cirebon
Sudah menjalankan praktek profesinya minimal 6 (enam) bulan.
Debitur Wiraswasta/Pengusaha :
Sudah berpengalaman rnenjalankan usaha (di bidang usaha yang sama) minimal selama 2 tahun.
Foto copy ijin usaha (SIUP, TDP, SITU, dll);
Foto copy Akta Pendirian perusahaan beserta perubahannya yang terakhir. (dian)