18 Ribu Butir OKT, Ada Sabu-sabu dan Ganja Juga, Ini Dia Rapor Satres Narkoba Polres Indramayu Oktober 2024

Jumat 01-11-2024,13:30 WIB
Reporter : Anang Syahroni
Editor : Tatang Rusmanta

Selain OKT, sabu, dan ganja, polisi juga menyita 11 unit telepon genggam, empat unit sepeda motor, serta satu unit timbangan digital sebagai barang bukti.

BACA JUGA:Wisata Cirebon Bisa Kalahkan Bandung? Simak Nih Kata-kata Rudy Indriawan

BACA JUGA:Ahmad Syaikhu Ingatkan Generasi Muda soal Kesuksesan: Jangan Berharap Instan

Menurut AKBP Ari, para pengedar dikenakan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara.

Sementara itu, pengedar OKT dijerat Pasal 435 atau 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun penjara.

“Bagi penyalahguna atau pengguna narkotika, kami kenakan Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun. Proses penyidikan bagi pengguna dilakukan melalui tim asesmen terpadu, sesuai dengan Perpol No. 8 Tahun 2021, yang dapat merekomendasikan rehabilitasi,” tambahnya.

Kategori :