Selain OKT, sabu, dan ganja, polisi juga menyita 11 unit telepon genggam, empat unit sepeda motor, serta satu unit timbangan digital sebagai barang bukti.
BACA JUGA:Wisata Cirebon Bisa Kalahkan Bandung? Simak Nih Kata-kata Rudy Indriawan
BACA JUGA:Ahmad Syaikhu Ingatkan Generasi Muda soal Kesuksesan: Jangan Berharap Instan
Menurut AKBP Ari, para pengedar dikenakan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara.
Sementara itu, pengedar OKT dijerat Pasal 435 atau 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun penjara.
“Bagi penyalahguna atau pengguna narkotika, kami kenakan Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun. Proses penyidikan bagi pengguna dilakukan melalui tim asesmen terpadu, sesuai dengan Perpol No. 8 Tahun 2021, yang dapat merekomendasikan rehabilitasi,” tambahnya.