CIREBON, RADARCIREBON.COM - Munculnya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas proyek pembangunan Gedung Setda Pemkot Cirebon sudah diingatkan untuk segera dikembalikan ke kas daerah. Namun, dari belasan miliar kewajiban pengembalian, baru Rp1,7 miliar yang dikembalikan.
Kepada Radar Cirebon, Inspektur Daerah Pemkot Cirebon Asep Gina Muharam mencertitakan mengenai munculnya temuan BPK. Dikatakan, temuan ini, terjadi atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkot Cirebon tahun 2017 yang diaudit di awal 2018 kemudian muncul hasil auditnya (LHP) di pertengahan 2018.
Dalam LHP tersebut, muncul temuan berupa denda keterlambatan Rp11,3 miliar. Itu diakibatkan keterlambatan penyelesaian pekerjaan proyek multiyears Gedung Setda, yang harusnya 31 Desember 2017 sudah selesai.
Denda keterlambatan tersebut, karena pada saat pemeriksaan di pertengahan April 2018, terhitung ada keterlambatan selama 131 hari. Dengan perhitungan131 hari X nilai pekerjaan (86 miliar) X satu per mil (1/1000).
BACA JUGA:Ada Beberapa Jenis Buah yang Berbahaya untuk Kucing, Jangan Sampai Salah Kasih!
Hasil perhitungan itu, muncullah kewajiban denda keterlambatan yang mesti dibayarkan pihak perusahaan kontraktor proyek Gedung Setda, di angka Rp11,3 miliaran.
“Setelah menerima LHP yang berisi temuan ini, perangkat daerahnya disurati untuk menagih pihak kontraktor melaksanakan kewajibannya. Tapi dari denda keterlambatan Rpp11,3 miliar itu, baru setor Rp1,7 oleh kontraktor PT Rivomas Penta Surya di tahun 2018," ujar Asep Gina Muharam, Jumat, 1 November 2024.
Kemudian, pada tahun 2019, BPK kembali melakukan audit atas LKPD Pemkot Cirebon tahun anggaran 2018. Hasil pemeriksaannya, muncul temuan kelebihan bayar atau kekurangan volume pada pekerjaan proyek Gedung Setda sebesar Rp1,89 miliar.
Pihaknya kembali melayangkan surat peringatan kepada Dinas PUTR (dulu PUPR) untuk menagihkan atau meminta pihak kontraktor rekanan proyek Gedung Setda tersebut untuk mengembalikan kelebihan bayar tersebut ke kas daerah. “Tapi sampai saat ini yang kelebihan bayar belum ada pengembalian lagi ke las daerah," ungkapnya.
BACA JUGA:Manfaatkan Lahan, Kapolres Ciko Dukung Petani Jalankan Program Ketahanan Pangan di Mundu
Asep Gina memastikan jika Inspektorat Daerah Kota Cirebon telah mengingatkan perangkat daerah yang menangani kegiatan pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon, dalam hal ini Dinas PUTR (dulu PUPR), untuk menagih kelebihan bayar dan denda keterlambatan kepada pihak ketiga.
Selain itu, Inspektorat juga terus memantau sejauh mana upaya perangkat daerah tersebut menagihkan kewajiban ini ke pihak perusahaan rekanan pelaksana proyek Gedung Setda. "Dalam aturan BPK disebutkan bahwa rekomendasi hasil pemeriksaan ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah LHP diterima, harus diselesaikan," imbuhnya.
DIUSUT KEJARI KOTA CIREBON
Sebelumnya pada Kamis (31/10/2024), tim jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon melakukan pemeriksaan fisik bangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Cirebon.
Langkah itu untuk keperluan proses penyidikan, terutama terkait temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).