Bahkan, pihaknya tidak ingin berandai-andai atas hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan tim Kejari Kota Cirebon, jika nanti hasilnya dinyatakan bahwa bangunan Gedung Setda ini tidak layak.
“Tapi kita tidak ingin berandai-andai. Misalnya tidak layak itu seperti apa. Karena selama berkantor di Setda Kota Cirebon nyaman-nyaman saja, karena kita tidak begitu paham mengenai struktur,” ucapnya.
Dia menambahkan, jika memang ada rekomendasi untuk penguatan struktur bangunan, nanti akan dilakukan pihaknya.
Pasalnya, bangunan yang sudah dibiayai oleh negara ini, tentunya harus dimanfaatkan dengan baik, bahkan memperbaiki apa yang mesti diperbaiki.
Sebelumnya pada Kamis (31/10/2024), tim jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon melakukan pemeriksaan fisik bangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Cirebon.
Langkah itu untuk keperluan proses penyidikan, terutama terkait temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Perlu diketahui, Gedung Setda Pemkot Cirebon dibangun pada tahun anggaran 2017 hingga 2018. Proyek itu menelan anggaran sampai Rp86 miliar. Dikerjakan oleh PT Rivomas Penta Surya sebagai pihak penyedianya.
Dari hasil audit, terdapat selisih hasil pekerjaan yang menjadi temuan sekitar Rp11,8 miliar yang saat ini diusut Kejari Kota Cirebon.
Kasi Intelijen Kejari Kota Cirebon Slamet Heryadi SH mengatakan pemeriksaan fisik untuk keperluan penyidikan. Yakni pengumpulan alat bukti yang akan mendukung kelanjutan dari perkara yang sedang diproses tersebut.
“Tim ini akan menghitung secara rinci biaya yang dikeluarkan setiap bangunan gedung setda. Nanti dicocokkan perhitungan antara hasil perhitungan tim dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB)," kata Slamet kepada wartawan.
Dari RAB itu akan diketahui, apakah nantinya ditemukan ada penyalagunaan wewenang atau terdapat kerugian negara yang ditimbulkan dari pembangunan gedung setda.
Terkait tahapan penyidikan perkara ini, pihaknya sudah memanggil 20 orang saksi untuk dimintai keterangan. Dari mulai pelaksana, perencana, dan pihak terkait yang ikut dalam pembangunan gedung ini.
“Sejak adanya temuan BPK, kami sudah lakukan pemanggilan saksi. Kami belum bisa memutuskan (tersangka, red) sebelum ada hasil dari tim ahli," jelasnya.
Sementara itu, munculnya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas proyek pembangunan Gedung Setda Pemkot Cirebon sudah diingatkan untuk segera dikembalikan ke kas daerah.
Namun, dari belasan miliar kewajiban pengembalian, baru Rp1,7 miliar yang dikembalikan.
Hal tersebut disampaikan Inspektur Daerah Pemkot Cirebon Asep Gina Muharam. Ia mengatakan, temuan ini terjadi atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkot Cirebon tahun 2017 yang diaudit di awal 2018 kemudian muncul hasil auditnya (LHP) di pertengahan 2018.