Kasus Gedung Setda Kota Cirebon, Jaksa Kantongi 5 sampai 6 Calon Tersangka, Kenapa Belum Ditetapkan?

Senin 04-11-2024,14:30 WIB
Reporter : Abdullah/Azis
Editor : Tatang Rusmanta

Dalam LHP tersebut, muncul temuan berupa denda keterlambatan Rp11,3 miliar. Itu diakibatkan keterlambatan penyelesaian pekerjaan proyek multiyears Gedung Setda, yang harusnya 31 Desember 2017 sudah selesai.

Denda keterlambatan tersebut, karena pada saat pemeriksaan di pertengahan April 2018, terhitung ada keterlambatan selama 131 hari.

Dengan perhitungan131 hari X nilai pekerjaan (86 miliar) X satu per mil (1/1000).

Hasil perhitungan itu, muncullah kewajiban denda keterlambatan yang mesti dibayarkan pihak perusahaan kontraktor proyek Gedung Setda, di angka Rp11,3 miliaran.

“Setelah menerima LHP yang berisi temuan ini, perangkat daerahnya disurati untuk menagih pihak kontraktor melaksanakan kewajibannya. Tapi dari denda keterlambatan Rpp11,3 miliar itu, baru setor Rp1,7 oleh kontraktor PT Rivomas Penta Surya di tahun 2018," ujar Asep Gina Muharam, Jumat, 1 November 2024.

Kemudian, pada tahun 2019, BPK kembali melakukan audit atas LKPD Pemkot Cirebon tahun anggaran 2018.

Hasil pemeriksaannya, muncul temuan kelebihan bayar atau kekurangan volume pada pekerjaan proyek Gedung Setda sebesar Rp1,89 miliar.

Pihaknya kembali melayangkan surat peringatan kepada Dinas PUTR (dulu PUPR) untuk menagihkan atau meminta pihak kontraktor rekanan proyek Gedung Setda tersebut untuk mengembalikan kelebihan bayar tersebut ke kas daerah.

“Tapi sampai saat ini yang kelebihan bayar belum ada pengembalian lagi ke las daerah," ungkapnya.

Kategori :