Alhamdulillah! Prabowo Teken PP Penghapusan Piutang untuk Pelaku UMKM

Rabu 06-11-2024,06:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

Ketentuan berikutnya, kata Maman, penghapusan piutang macet diperuntukkan bagi pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang terkena beberapa permasalahan, misalnya, gempa bumi, bencana alam, dan pandemi Covid-19.

BACA JUGA:Sah! Kevin Diks Resmi Menjadi WNI, Tinggal Tunggu Keppres dari Prabowo Subianto

BACA JUGA:Terima Aspirasi Pengusaha, Ini Upaya ASIH Majukan Pariwisata di Jabar

Kemudian, nasabah yang mendapat penghapusan piutang tersebut harus berkategori tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar piutang dalam rentang waktu kurang lebih 10 tahun.

"Ini juga para pelaku UMKM yang bergerak di sektor perikanan dan pertanian, yang sudah tidak memiliki kemampuan bayar dan sudah jatuh tempo serta sudah diproses penghapusan bukunya di bank Himbara kita," ujarnya. (*)

Kategori :