BACA JUGA:Kejari Kabupaten Cirebon Tetapkan Kuwu Ciwaringin Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi APBDes 2023
Selama proses hukum berjalan, WG ditahan terhitung tanggal 5 November 2024 sampai 24 November 2024 di Rutan Klas I Cirebon.
WG disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 dan/atau Pasai 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun ancaman hukuman tersangka WG paling lama 20 tahun.