CIREBON- Peredaran Uang Palsu tidak hanya marak ketika menjelang lebaran atau akhir tahun, pada saat sekarang juga dimana dalam memasuki masa kampanye, ditengarai banyak terjadinya peredaran uang palsu. Oleh karena itu, diharapkan masyarakat harus lebih meningkatkan kewaspadaanya. Ancaman hukuman untuk pengedar uang palsu tergolong sangat tinggi. Tidak tanggung-tanggung, Jeruji besi selama 15 tahun mengancam bagi siapa saja yang membuat atau mengedarkanya, hal ini sesuai dengan Pasal 244 KUHP subsider 245 KUHP tentang uang palsu. Pasal 244 KUHP:\"Barang siapa memalsu, meniru atau memalsu mata uang atau kertas yang dikeluarkan oleh negara dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak palsu diancam dengan pidana 15 tahun penjara\". Pasal 245 KUHP: \"Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak palsu padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau palsu atau pun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke indonesia, mata uang dan uang kerta yang demikian dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak palsu diancam dengan pidana 15 tahun penjara\". Peredaran uang palsu tersebut saat ini cukup mengkhawatirkan sejalan dengan semakin tingginya teknologi khususnya percetakan yang bisa dengan mudah dikuasai banyak orang. Berdasarkan informasi yang didapatkan dari Bank Indonesia, cara paling sederhana untuk membedakan antara uang asli dan uang palsu adalah dengan 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang). Dilihat, apakah uang tersebut cetakanya pudar atau tidak. Diraba, permukaan uang palsu ketika diraba biasanya terkesan licin. Diterawang, cara yang satu ini bisa kita lakukan dengan menerawangkan uang ke cahaya yang terang, akan terlihat pada setiap uang terdapat tanda air, yaitu berupa gambar pahlawan. Serta dalam tiap uang pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, Rp 20 ribu, dan Rp 10 ribu terdapat gambar logo Bank Indonesia. (srp)
Kenali Ciri Uang Palsu dengan 3D, Dilihat, Diraba dan Diterawang
Senin 17-03-2014,16:21 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :