“Jadi SS sudah tahun mengedarkan (obat keras tramadol dan hexymer). Setelah ada cedera kaki dan dia tidak bisa bermain bola,” ungkapnya.
BACA JUGA:Update Kasus Gedung Setda Kota Cirebon, Kasi Intel: Kami Mohon Kesabaran
BACA JUGA:Razia di Lapas Indramayu, Barang Terlarang Disita dari Napi Wanita
BACA JUGA:Membaur dengan Pengemudi Ojol, Ahmad Syaikhu Serap Aspirasi soal Parkir, Banjir dan Sampah
BACA JUGA:Gaya Humanis Perempuan Jabar ASIH Kampanyekan di Kota Bandung, Ojol hingga Petugas Kebersihan Kumpul
Atas perbuatannya, SS dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 138 ayat 2 Undang-undang (UU) RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun. (*)