Lagu Indonesia Raya Akan Berkumandang Setiap Hari di Gedung Parlemen Senayan

Kamis 07-11-2024,07:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Ada yang berbeda di era kepemimpinan pimpinan DPR RI saat ini, guna meningkatkan rasa nasionalisme dan persatuan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menginstruksikan pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap hari kerja di lingkungan DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Lagu kebangsaan Indonesia Raya akan dinyayikan oleh semua pegawai di lingkungan DPR RI secara serentak dengan sikap sempurna atau berdiri pada pukul 10.00 WIB.

Instruksi tersebut tertuang dalam surat yang beredar di kalangan wartawan dengan Nomor T/1375/11/2024 tertanggal 5 November 2024. Surat tersebut dibubuhi tanda tangan bertinta hitam Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan DPR.

BACA JUGA:Donald Trump Menang Pipres Amerika Serikat, Prabowo Berikan Ucapan Selamat

BACA JUGA:Sebelum Setor ke Oknum Kemkomdigi, Bandar Judi Online Datangi Tempat Ini Dulu

BACA JUGA:Wujudkan Desa Ramah Disabilitas, Pemerintah Kabupaten Cirebon Kolab dengan FKDC

"Sebagai upaya memperkuat nasionalisme dan persatuan Indonesia di Lingkungan DPR RI, bersama ini saya instruksikan pemutaran Lagu Indonesia Raya setiap hari kerja pukul 10.00 WIB di Lingkungan DPR RI dan serentak berdiri sikap sempurna untuk mendengarkan lagu Indonesia Raya," tulis surat tersebut yang dikutip radarcirebon.com, Kamis 7 November 2024.

Dasco meminta Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar menindaklanjuti instruksi tersebut mulai Kamis, 7 November 2024.

BACA JUGA:Wajib Tahu! Inilah Tanda Jika Laptop dan Komputer Terserang Virus

BACA JUGA:Banjir Terjang Sukabumi, Bey Machmudin Lansung Tinjau Lokasi dan Beri Arahan Begini

BACA JUGA:Cirebon Power: Kami Menyewa Lahan dari Negara

"Sehubungan dengan hal tersebut, saya minta Saudara Sekretaris Jenderal DPR RI untuk dapat menindaklanjuti mulai Kamis, 7 November 2024," tulis instruksi tersebut.

Sementara, Sekjen DPR Indra Iskandar membenarkan adanya instruksi pimpinan DPR tersebut. Hanya saja instruksi pemutaran lagu Indonesia Raya setiap hari kerja di DPR tak bisa langsung dilaksanakan pada Kamis 7 November 2024.

BACA JUGA:Ikuti Arahan Pemerintah Pusat, Bapelitbangda Berubah Menjadi Baperida

BACA JUGA:Musim Hujan Sudah Datang, BMKG: Amati Dinamika Iklim dan Cuaca untuk Menunjang Aktivitas Harian

BACA JUGA:PSSI Terus Berburu Pemain untuk Dinaturalisasi, Kali ini Incar Posisi Penyerang

Indra mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi lagi dengan Dasco soal teknis pelaksanaan di lapangan. (*)

Kategori :