Hari Ini Sidang Perdana Tol Cipal

Selasa 18-03-2014,12:03 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

SUMBER- Bila tidak ada aral melintang, hari ini Selasa (18/3), Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon mengagendakan sidang perdana gugatan warga terhadap tim pembebasan tanah (TPT) proyek tol Cikampek Palimanan (Cipal). \"Kami memang belum menentukan harga dalam gugatan tersebut. Kami tidak sedang menjual tanah dan meminta harga. Melainkan menuntut harga sesuai dengan aturan. Artinya, kalau SK tahun 2011, harga harus sesuai SK 2011, bukan berpedoman pada SK 2005,” ujar kuasa hukum korban penggusuran tol, Agus Prayoga SH, kepada Radar, Senin (17/3). Dijelaskan Agus, surat keputusan bupati digugat lantaran memutuskan harga jual yang terlalu murah yakni, Rp400 ribu per meter. Tak hanya itu, pihaknya akan melampirkan gugatan baru, yang berisi perusakan rumah warga oleh Ketua TPT, Ir Eten Roseli. Kemudian, TPT tidak ada itikad baik berunding dengan warga. TPT malah menitipkan uang di Pengadilan Negeri Sumber untuk biaya ganti rugi rumah warga dan langsung memutuskan eksekusi. “Kami kan menolak uang itu, jadi nggak bisa dong harusnya dieksekusi, lha wong uangnya saja tidak diambil,” tegasnya. Panitra Muda Perdata PN Sumber, Agus Sukmana SH menjelaskan, tergugat dalam perkara ini adalah ketua TPT proyek jalan tol Cipal, ketua panitia pengadaan tanah (P2T), bupati, gubernur dan menteri dalam negeri. Terkait uang yang dititipkan di PN Sumber, jumlahnya mencapai Rp2,1 miliar. Uang tersebut bisa diambil kapan saja oleh warga yang rumahnya digusur. \"Kami di sini posisinya sangat nertal. Ikuti saja jalur hukum dan aturan yang berlaku. Kami tidak punya kepentingan dan karena ini adalah kasusnya perdata, jadi yang aktif adalah para pihak penggugat. Berbeda dengan pidana, pidana itu yang aktif adalah negara, majelis hakim, polisi,\" katanya. (via)

Tags :
Kategori :

Terkait