BACA JUGA:Seandainya Timnas Indonesia Menang dari Jepang, Segini Poin yang Akan Diraih
BACA JUGA:Bansos Resmi Dihendikan Sementara, Oh Ternyata Ini Alasannya
Selain itu, dua ahli warisnya yang masih usia sekolah juga mendapat beasiswa dari TK sampai Perguruan Tinggi yang totalnya bisa mencapai Rp 174 juta.
"Jika petugas meninggal dunia tanpa ada hubungannya dengan tugasnya sebagai penyelenggara Pilkada 2024, santunan untuk ahli warisnya sebesar Rp 42 juta," tukasnya. (apr/adv)