19.860 Petugas Penyelenggara Pilkada di Kuningan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Kamis 14-11-2024,19:30 WIB
Reporter : Apridista S Ramdhani
Editor : Moh Junaedi

KUNINGAN, RADARCIREBON.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon telah menandatangani perjanjian kerja sama terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petugas Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Kabupaten Kuningan. 

Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani Pj Bupati Kuningan, Dr Agus Toyib S Sos Msi dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon Novri Annur di ruang tamu Pendopo Kabupaten Kuningan, beberapa waktu lalu. 

Pj Bupati Kuningan, Dr Agus Toyib S Sos MSi menuturkan MoU tersebut bertujuan untuk memberi perlindungan jaminan sosial bagi seluruh petugas penyelenggara Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Kuningan yang terdiri dari anggota KPU, PPK, PPS, KPPS, petugas ketertiban, Sekretariat PPK dan Sekretariat PPS, yang jumlahnya sebanyak 19.860 petugas. 

BACA JUGA:Honda Daya Jayadi Racing Team Siap Berlaga di Honda Dream Cup 2024 Purwokerto

BACA JUGA:Sinkronisasi Arah Pembangunan Daerah dengan Pusat, Sekda Jabar Dorong Bupati dan Walikota Pakai Mindset Ini

Perlindungan jaminan sosial yang diberikan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan selama mereka menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Kuningan. 

"Kami berharap mereka akan fokus pada tugasnya, tanpa perlu khawatir terjadinya risiko," ujarnya. 

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon Novri Annur turut mengapresiasi Pemkab Kuningan atas kepedulian memberi perlindungan jaminan sosial pada petugas penyelenggara Pilkada Serentak 2024 di Kuningan. 

Dengan terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan, petugas penyelenggara Pilkada 2024 dapat menjalankan seluruh aktivitasnya tanpa cemas. 

BACA JUGA:Relawan Brigade 212 Kabupaten Cirebon Siap Menangkan Pasangan Imron-Jigus

BACA JUGA:Didukung Organda se-Jabar, Ahmad Syaikhu Yakin Menang Lalu Bilang Begini

"Mereka akan merasa aman dan nyaman, karena terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya. 

Dengan mendaftarkan mereka ke BPJS Ketenagakerjaan sama halnya memberi kepastian jaminan sosial pada mereka bila mengalami risiko kecelakaan kerja dan kematian saat bertugas pada penyelenggaraan Pilkada. 

Jika petugas mengalami kecelakaan kerja dalam rangka menjalankan tugas, seluruh biaya perawatan medis sampai sembuh akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. 

Jika kecelakaan kerja itu mengakibatkan cacat, akan diberikan santunan cacat. Bila kecelakaan kerja itu mengakibatkan petugas meninggal dunia, ahli warisnya berhak atas santunan JKK Meninggal sebesar 48 kali upah yang dilaporkan. 

Kategori :