Tidak Hanya Ijazah Asli yang Ditahan, Perusahaan di Kuningan Minta BPKB Sebagai Jaminan

Ketua DPRD Kuningan melakukan sidak ke gudang sebuah perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Lebakwangi. Perusahaan tersebut diduga menahan ijazah asli milik mantan karyawan.-Bubud-Radar Kuningan
KUNINGAN, RADARCIREBON.COM - Sebuah perusahaan yang bergerak di bidang distributor makanan dan sembako di Kabupaten KUNINGAN, diduga menahan ijazah asli milik karyawan.
Tidak hanya ijazah, perusahaan tersebut diduga meminta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), sebagai jaminan.
Hal tersebut, berdasarkan temuan di lapangan yang dilakukan DPRD Kabupaten Kuningan bersama rombongan saat melakukan inpeksi mendadak (Sidak) ke perusahaan tersebut.
Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, mendatangi lokasi gudang perusahaan yang berlokasi di Desa Cinagara, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan.
BACA JUGA:Maling Gondol Dua Sepeda Motor Sekaligus, Terjadi di Waled
Saat melakukan sidak, Ketua DPRD didampingi anggota Komisi IV dan perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kuningan.
Gudang yang diperiksa itu, disebut-sebut merupakan bagian dari aktivitas bisnis perusahaan yang berbasis di Bandung dan memiliki cabang di Cirebon.
Dalam sidak tersebut, turut hadir Camat Lebakwangi, Kapolsek serta perangkat desa setempat.
Dari pengakuan Nuzul Rachdy, hasil sidak di lokasi menemukan hal yang sangat mengejutkan.
BACA JUGA:Perusahaan di Kuningan yang Tahan Ijazah Asli Karyawan, Diduga Belum Kantongi Izin
Disebutkan adanya dugaan bahwa sejumlah karyawan sempat diminta menyerahkan BPKB kendaraan sebagai jaminan untuk bisa bekerja di perusahaan tersebut.
Menurut Kepala Desa Cinagara, sejak beroperasi perusahaan tersebut belum pernah menunjukkan kontribusi sosial bagi warga sekitar melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Kondisi itu, sempat dikeluhkan Pemerintah Desa Cinagara yang diungkapkan kepada rombongan yang melakukan sidak.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Disnakertrans Kuningan Imat Masriadi, menjelaskan bahwa memang ada surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun 2015 yang mengatur tentang penyimpanan ijazah, namun bersifat situasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase