CIREBON, RADARCIREBON.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat kembali menggelar debat kandidat pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur.
Pada debat paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat yang kedua ini berlangsung di Hotel Patra Cirebon, Sabtu 16 November 2024 pukul 19.00 WIB.
Dalam debat kedua akan diikuti oleh empat Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, antara lain:
BACA JUGA:Hasil Olah TKP Polisi Kecelakaan Tol Cipularang KM 92: Rem Truk Gagal Berfungsi
BACA JUGA:Serunya Kebersamaan di Kinderfield Family Fun Run and Fun Fair 2024
BACA JUGA:Penjual Bubur Ayam di Mundu Jadi Korban Penipuan, Uang Rp 500 Ribu Dibawa Kabur
- Paslon nomor urut 1, Acep Adang Ruhiyat dan Gitalis Dwi Natarina (PKB).
- Paslon nomor urut 2, Jeje Wiradinata dan Ronal Surapradja (PDI Perjuangan).
- Paslon nomor urut 3, Ahmad Syaikhu dan Ilham Habibie (PKS, Partai NasDem dan PPP).
- Paslon nomor urut 4, Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan (Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, PAN dan PSI).
Keempat paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar 2024 ini akan kembali menyampaikan visi, misi, dan program unggulan mereka jika terpilih.
BACA JUGA:Ibu dan Anak Kecelakaan Sepeda Motor di Beber, Begini Kondisi Korban
BACA JUGA:Bey Machmudin : Tukar Gagasan CEO Tumbuhkan Ekonomi
Debat kedua Pilgub Jabar 2024 terdiri enam segmen dengan tema besar 'Budaya Inovatif untuk Jawa Barat yang Gemah Ripah Repeh Rapih' yang membahas 6 sub tema dengan pertanyaan yang disusun oleh 7 panelis.
Adapun sub tema yang diangkat yakni :
- Industri Budaya
- Pariwisata
- Peningkatan PAD berbasis sumber daya alam
- Mitigasi Bencana
- Kualitas Lingkungan Hidup
- Toleransi Beragama
Debat akan berlangsung dengan durasi total 120 menit. Adapun untuk waktu menjawab paslon itu bertambah yang tadinya 45 detik, menjadi 60 detik atau 1 menit.
BACA JUGA:Inilah 7 Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Hoki Banget!
BACA JUGA:Jangan Simpan 7 Sayur Ini di Kulkas! Simak Pembahasannya Agar Sayuran Tetap Segar
Tersedia juga lokasi nobar bagi para pendukung paslon yang tidak diperbolehkan masuk.