Langgar Perjanjian, PKL di Jalan Perjuangan Kota Cirebon Ditertibkan Satpol PP

Senin 18-11-2024,12:06 WIB
Reporter : Asep Kurnia
Editor : Tatang Rusmanta

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Sejumlah pedagang kaki lima alias PKL yang berada di sepanjang Jalan Perjuangan Kota Cirebon, dapat peringatan lagi dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpo PP) Kota Cirebon, Senin, 18 November 2024.

Sejumlah perlengkapan milik PKL berupa bangku yang ditinggalkan di sepanjang jalan tersebut, diangkut ke atas truk oleh petugas.

Kepala Seksi Pengendalian Operasi (Dal-Ops) Satpol PP Kota Cirebon, Herbinawan, menjelaskan, penertiban tersebut dilakukan sebagai bentuk peringatan kepada sejumlah PKL.

Menurutnya, PKL yang hendak berjualan di sepanjang jalan tersebut, harus mematuhi perjanjian yang sudah disepakati antara Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon dan pedagang.

BACA JUGA:Suzuki Cinta Damai Putera Bahagia Kumpul Akbar Bersama Wirausahawan

BACA JUGA:PPK Lemahwungkuk Gelar Simulasi Pemungutan Suara Pilwalkot Cirebon

Dijelaskan Herbinawan, jika melanggar perjanjian tersebut, dengan terpaksa pihaknya bakal mengambil tindakan.

"Ini upaya kita yang kedua kali untuk memberikan teguran kepada sejumlah PKL yang ada di jalur ini (Jalan Perjuangan)," ucap Herbinawan.

Ditambahkannya, selain untuk memberikan peringatan kepada sejumlah PKL, penertiban yang dilakukan pihaknya merupakan respon atas aduan dari masyarakat.

"Selain itu, kami menindaklanjuti adanya aduan dari masyarakat tentang keberadaan PKL ini," jelasnya.

BACA JUGA:Bangga, 2 Petinju Putri Kota Cirebon Lolos ke Popnas 2025

BACA JUGA:Pekerja Migran Indonesia Deklarasi Dukung Asih di Pilgub Jabar

Dalam kesempatan tersebut, sejumlah tempat duduk yang ditinggalkan oleh pedagang di trotoar, terpaksa diangkut ke atas truk oleh petugas.

Menurut Herbinawan, karena hal tersebut sangat menggangu fungsi dan keindahan trotoar bagi pejalan kaki.

Adapun kesepakatan antara Pemkot dan PKL di sepanjang jalur tersebut, tidak diperkenankan mendirikan bangunan permanen.

Kategori :