BACA JUGA:Bangga, 2 Petinju Putri Kota Cirebon Lolos ke Popnas 2025
BACA JUGA:Pasangan Eti Herawati-Suhendrik Beri Pembekalan Saksi TPS
Selain itu, Hasan juga melantik tenaga profesional sebagai Tenaga Ahli Utama, Tenaga Ahli Madya, Tenaga Ahli Muda, dan Tenaga Terampil.
Pembentukan Kantor Komunikasi Kepresidenan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024.
Kantor Komunikasi Kepresidenan mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.