Pidanakan Caleg Bagi-bagi Uang

Rabu 19-03-2014,11:40 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Sutarman mengancam akan memidanakan para caleg yang terbukti bagi-bagi uang saat kampanye. Ditemui setelah melantik Kabaharkam Irjen Pol Putut Eko Bayuseno di Mabes Polri kemarin, Sutarman menyatakan telah turun langsung ke beberapa perkampungan. Dia merespons isu politik uang yang merebak di sejumlah daerah di Jatim dan Jateng. \"Saat ini kami belum menemukan buktinya. Jadi, (info) yang ada di masyarakat bisa disampaikan,\" ujarnya. Laporan dari masyarakat akan adanya politik uang bakal langsung direspons oleh Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri atas Panwaslu, polisi, dan jaksa. Tim Gakkumdu akan langsung menggelar sidang untuk menentukan apakah laporan tersebut cukup bukti untuk masuk ranah pidana. Sutarman mengingatkan, masyarakat yang memiliki informasi mengenai praktik politik uang tidak langsung melapor ke polisi. Masyarakat sebaiknya langsung mendatangi posko Gakkumdu di kantor panwaslu kabupaten atau kota. \"Polri tidak bisa menerima (laporan) langsung dari masyarakat,\" lanjut perwira asal Sukoharjo, Jateng, itu. Karena proses penegakan hukum terhadap politik uang harus didasarkan kepada laporan, pihaknya meminta masyarakat lebih aktif melapor. Lebih baik lagi jika laporan tersebut disampaikan saat sang caleg masih membagikan uangnya dan dilengkapi dengan bukti yang kuat mengenai perbuatannya. Mantan Kabareskrim itu menambahkan, waktu proses pidana pemilu dibatasi, hanya berlangsung 14 hari. \"Kalau sudah dilaporkan, ?tapi tidak ada alat buktinya sampai 14 hari, itu (laporan) kedaluwarsa,\" ucapnya. Otomatis, Gakkumdu tidak akan bisa memproses lebih lanjut laporan tersebut. (byu/c4/fat)

Tags :
Kategori :

Terkait