Penganiayaan di Cirebon, Pelaku Tak Terima Dihina Tetangga, Pasutri Alami Luka Serius

Rabu 20-11-2024,09:45 WIB
Reporter : Cecep Nacepi
Editor : Tatang Rusmanta

RADARCIREBON.COM – Penganiayaan di Cirebon terjadi lagi korbannya pasangan suami istri alias pasutri di Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.

Pelakunya berinisial MI (34) sudah ditangkap polisi. Sedangkan korbannya, pasutri berinisial DR (31) dan RR (32).

Kediaman pelaku dan korban berdekatan alias bertetangga. Adapun penganiayaan di Cirebon ini terjadi pada Senin pagi (18/11/2024) sekitar pukul 07.00 WIB.  

Kronologi penganiayaan di Cirebon dijelaskan oleh Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni.

BACA JUGA:Kaya Nutrisi, Sederet Manfaat Mengonsumsi Tempe

BACA JUGA:Kemenag Gandeng KPK untuk Awasi Penyelenggaraan Ibadah Haji

Kapolresta menjelaskan bahwa penganiayaan bermula dari korban DR (perempuan) yang merasa risih dengan tatapan mata pelaku MI.

Saat itu pelaku melintas di dekat rumah korban. Di saat yang sama DR melontarkan kata-kata hinaan yang menyinggung fisik pelaku.

Pelaku MI merasa tidak terima. Dia sakit hati dengan hinaan korban. Pelaku kemudian bergegas pulang ke rumahnya untuk mengambil senjata tajam jenis parang.

Dengan parang tersebut MI menebas bagian tubuh DR dengan membabi buta.

BACA JUGA:Inilah Penyebab Pneumonia, Jaga Kesehatan ya!

BACA JUGA:Bahrain vs Australia 2-2, Indonesia Bertahan di Peringkat 3 Grup C

“Korban sempat menghina pelaku, yang membuat pelaku marah. Pelaku langsung mengambil parang dan menyerang korban,” jelas Kombes Sumarni dalam konferensi pers, baru-baru ini.  

Melihat istrinya dianiaya oleh pelaku, RR berusaha untuk melerai. Tapi pelakui bukannya lari, dia malah menjadikan RR sebagai sasaran berikutnya.

Akibat perbuatan MI, RR menderita luka serius di kedua tangan, sedangkan DR menderita luka berat pada bagian kepala sebelah kiri, mulut, telinga kiri, tangan, hingga bagian punggung.  

Kategori :