Tri menjelaskan, bahwa bisnis haram pelaku sudah dijalankan sejak setahun lamanya.
“Bahan-bahan untuk meracik tembakau sintetis diperoleh pelaku melalui jasa ekspedisi," kata AKBP Tri Suhartanto.
Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa tembakau sintetis yang diproduksi oleh RF tidak hanya diedarkan di wilayah Bandung Raya.
Pelaku mengedarkan barang haram itu hingga ke luar kota bahwa luar pulau Jawa.
"Barang ini dijual secara online dengan harga Rp 5 juta per kilogram. Setiap bulannya, pelaku mampu memproduksi 7 hingga 10 kilogram. Pesanan sudah lintas provinsi, hingga Manado," jelas Tri.
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa salah satu bekerja sebagai editor videografi freelance. Adapun kedua pelaku dijerat dalam kasus narkotika dan diancam dengan hukuman penjara.
"Mereka dikenakan Undang-Undang tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup dan paling singkat 6 tahun," tandas Tri Suhartanto.