Kapolres menambahkan, para pelaku sudah menjalankan bisnis haram ini sejak delapan bulan lalu.
Dalam kurun waktu delapan bulan tersebut, para tersangka mengaku telah menghasilkan uang Rp61 juta dari enam rekening bank.
"Para tersangka ini melakukan aktivitas melanggar hukum mulai dari bulan Februari hingga November. Dari penghasilannya, kami telah memeriksa enam rekening bank dan e-wallet dengan jumlah Rp 61 juta," ujarnya.
Kasus siswa SMA bikin situs judi online ini akhirnya berhasil diungkap. Adapun barang bukti yang disita polisi antara lain barang elektronik berupa dua unit komputer rakitan, tiga unit monitor, delapan unit handphone, dan tiga unit laptop.