SUMBER, RADARCIREBON.COM - DPRD Kabupaten Cirebon mendukung penuh tuntutan para buruh saat melakukan aksi untuk rasa di depan kantor bupati, kemarin.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Dr Sophi Zulfia SH MH mengatakan, pihaknya memahami tuntutan buruh yang dinilai relevan dengan kebutuhan mereka di tengah tekanan ekonomi saat ini.
"Kami mendengar dan akan terus mendampingi perjuangan buruh. Aspirasi ini akan kami bawa ke pembahasan bersama pemerintah daerah," tegas Sophi, kepada Radar, Jumat (22/11).
Salah satu poin yang menjadi perhatian DPRD, kata Sophi adalah penentuan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cirebon 2024 untuk kesejahteraan para buruh yang lebih adil, termasuk pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi secara penuh.
BACA JUGA:Polresta Cirebon Bagikan Bibit Cabai, Ikan, dan Bioflok di Desa Trusmi Kulon
Sophi mengaku, pihaknya akan mendesak pemerintah daerah untuk memastikan kenaikan UMK sesuai dengan formula yang diatur dalam perundang-undangan dan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.
"Kami, pada dasarnya taat asas. Sesuai dengan Pasal 160 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kami berkewajiban untuk menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat," terangnya.
Sophi menegaskan, dalam mengakomodir tuntutan para buruh, DPRD telah merekomendasikan kepada Pj Bupati Cirebon untuk mempertimbangkan dan menindaklanjuti aspirasi buruh.
Sebagai langkah nyata, DPRD telah menyusun surat resmi yang ditujukan kepada Presiden RI melalui Menteri Ketenagakerjaan. Surat itu berisi dukungan penuh terhadap tuntutan buruh, sekaligus meminta pemerintah pusat untuk memberikan perhatian lebih pada masalah-masalah yang dihadapi oleh para pekerja di Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA:Puding Kelapa Muda: Hidangan Segar yang Menyegarkan
"Surat ini menjadi bukti bahwa DPRD Kabupaten Cirebon tidak hanya mendengar, tetapi juga bertindak sesuai dengan tugas kami sebagai wakil rakyat," terangnya.
Pihaknya berharap aspirasi buruh dapat segera direalisasikan oleh pemerintah daerah maupun pusat. Mereka juga mengajak semua pihak untuk bekerja sama menciptakan kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan pekerja, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Cirebon.
"Kami mengingatkan bahwa suara buruh adalah bagian dari suara rakyat. Pemerintah wajib mendengarkan dan mempertimbangkan tuntutan ini dengan bijaksana. Sebagai DPRD, kami akan terus mengawal proses ini agar hak-hak buruh benar-benar terlindungi," imbuhnya.
Perlu diketahui ratusan buruh Cirebon menuntut tuntutan penting, diantaranya, pelaksanaan Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 secara utuh yang menjadi landasan hukum dalam memperjuangkan hak-hak pekerja. Penolakan terhadap kebijakan pengelompokan padat karya dan padat modal, yang dinilai tidak adil bagi buruh di sektor tertentu.
BACA JUGA:Pemkab Cirebon Terima Sertifikat Empal Gentong dan Nadran sebagai Warisan Budaya Tak Benda
Ketiga, penentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang berbasis pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL), untuk menjamin kesejahteraan pekerja. Keempat, rekomendasi pengesahan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Cirebon tahun 2025, sebagai bentuk penghargaan terhadap sektor-sektor unggulan. (sam)