Penampakan Mainan Anak yang Dijadikan Alat Pengedar Narkoba di Cirebon

Minggu 24-11-2024,09:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Yuda Sanjaya

BACA JUGA:Direktur Utama BRI Dinobatkan Sebagai The Best CEO untuk Most Expansive Sustainable Financing Activities

BACA JUGA:BRI Peduli Salurkan Beasiswa dan Sarana Prasarana kepada YPAC Jakarta

Kabupaten Cirebon: Kecamatan Kedawung (2 TKP), Kecamatan Suranenggala (1 TKP), dan Kecamatan Kapetakan (1 TKP).

Kapolres menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya hingga pidana mati.

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami tidak akan berhenti melakukan pengungkapan kasus narkoba untuk melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkotika,” tegas Kapolres.

Kategori :