4 Laporan 3 Temuan, Pelanggaran Pilkada 2024 di Kuningan Ditangani Bawaslu

Selasa 26-11-2024,12:30 WIB
Reporter : Agus Sugiarto
Editor : Tatang Rusmanta

RADARCIREBON.COM – Terdapat 4 laporan dan 3 temuan dugaan pelanggaran Pilkada 2024 di Kuningan yang ditangani Bawaslu.

Dugaan pelanggaran yang ditangani Bawaslu Kuningan ini terjadi selama proses Pilkada hingga masa kampanye selesai. 

Dijelaskan oleh Ketua Bawaslu Kuningan, Firman, bahwa pihaknya telah menangani 4 laporan dan 3 temuan terkait dugaan pelanggaran Pilkada 2024 di Kuningan.

"Dari empat laporan tersebut, salah satunya terkait dugaan tindak pidana pemilihan berupa pengrusakan alat peraga kampanye (APK),” jelasnya baru-baru ini. 

BACA JUGA:Sejarah Pemilihan Walikota Cirebon, JH Johan Walikota Pertama, Banyak Peninggalannya

BACA JUGA:Kementrian BUMN Laporkan Pendapatan Negara dari Deviden BUMN Tembus 100 Persen

“Namun, laporan ini dihentikan karena tidak memenuhi syarat formil dan tidak diketahui siapa terlapornya,” imbuh Firman.

Dia menambahkan, bahwa terdapat laporan yang juga berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN serta kampanye di tempat ibadah. 

Sayangnya, menurut Firman, beberapa laporan tersebut pada akhirnya dihentikan karena tidak memenuhi syarat materiil.

Ada juga laporan yang dihentikan karena telah melebihi batas waktu yang ditentukan.

BACA JUGA:Bukan di Timur Cirebon, Ini Dia Pabrik Gula Gempol Berusia 177 Tahun, Sering Jadi Tempat Uji Nyali

BACA JUGA:3 Pabrik Gula di Cirebon Sejarah dan Perkembangan Sejak Hindia Belanda, Nomor 1 Terbesar di Asia

Nah, terkait 3 temuan Bawaslu mencakup dugaan pelanggaran penggunaan anggaran dan fasilitas oleh kepala desa untuk kegiatan kampanye. 

Setelah diproses, menurut Firman, temuan itu tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan umum.

Kendati demikian, terdapat pelanggaran administrasi. Temuan itu kemudian ditembuskan kepada Pj Bupati, Pj Gubernur, Dirjen Bina Desa, dan Dirjen Otonomi Daerah.

Kategori :