RADARCIREBON.COM – Hari ini, Rabu 27 November 2024 sebagian besar penduduk di Indonesia akan kembali menggelar pesta demokrasi dalam menentukan kepala daerah, baik provinsi maupun kabupaten dan kota.
Banyak harapan masyarakat akan sosok pemimpin yang baru nanti mampu membawa perubahan yang positif bagi daerahnya masing-masing.
Agar sesuai dengan harapan dan keinginan tersebut, diharapkan seluruh masyarakat Indonesia dapat menggunakan hak suaranya untuk menentukan pemimpin daerah selama periode 2024-2029.
BACA JUGA:BRI Poin Buat Nasabah Ketiban Untung Setiap Tahunnya
BACA JUGA:Brizzi, Kartu e-Money yang Mudahkan Segala Jenis Transaksi
BACA JUGA:Transaksi Belanja Gak Pake Ribet, Cukup Pakai QRIS dari BRI
Lalu, kapan jadwal pemungutan suara Pilkada 2024?
Jadwal pemungutan suara Pilkada 2024
Pemungutan suara Pilkada 2024 dilaksanakan serentak di 37 provinsi Indonesia.
KPU menjadwalkan pemungutan suara dilakasankan pada Rabu, 27 November 2024.
Pada momen tersebut, pemerintah juga menetapkan tanggal 27 November 2024 menjadi hari libur nasioal Pilkada 2024.
Sehinga masyarakat Indonesia bisa menggunakan hak suara mereka untuk menentukan pemimpin daerah.
BACA JUGA:Agen Mitra UMi BRI di Merauke, Mampu Tingkatkan Ekonomi Keluarga Hingga Sekolahkan Anak
BACA JUGA:Pj Gubernur Jabar Ajak Masyarakat Datang ke TPS dan Wujudkan Pilkada Serentak yang Kondusif
Tahap Penyelenggara Pilkada 2024
Pelaksanaan Pilkada 2024 dilakukan dengan dua tahapan yakni Tahap Persiapan dan Tahap Penyelenggaraan.
Tahap persiapan sukses dilaksanakan sejak Januari hingga September 2024. Kini Pilkada 2024 berada di tahap penyeenggaraan. Berikut jadwal lengkapnya:
- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: 5 Mei 2024- 19 Agustus 2024
- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: 24 Agustus 2024-26 Agustus 2024
- Pendaftaran Pasangan Calon: 27 Agustus 2024- 29 Agustus 2024
BACA JUGA:Pemungutan Suara Belum Dimulai, Ular Pyton Hadir Lebih Awal di TPS
BACA JUGA:Gugatan Praperadilan Ditolak, Tom Lembong Tetap Tersangka Dugaan Korupsi Impor Gula
- Penelitian Pasangan Calon: Selasa 27 Agustus 2024-Sabtu 21 September 2024
- Penetapan Pasangan Calon: 22 September 2024- 22 September 2024
- Pelaksanaan Kampanye: 25 September 2024-23 November 2024
- Pelaksanaan Pemungutan Suara: 27 November 2024- 27 November 2024
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024- 16 Desember 2024
BACA JUGA:Bagi Kacamata Gratis, Program Mataku Jendelaku Dapat Apresiasi Positif dari Pj Walikota Cirebon
BACA JUGA:Pemkot dan KPU Kota Cirebon Pastikan Pilkada 2024 Berjalan Lancar, Aman dan Transparan
Sebagai informasi, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak mengikuti Pilkada 2024 lantaran jabatan DIY dilakukan dengan penetapan.
Dengan begitu, hanya ada 37 provinsi di Indonesia yang mengikuti Pilkada 2024 serentak yang berlangsung mulai 27 November 2024. (*)