Penetapan UMK 2025 Tunggu Petunjuk Pusat

Jumat 29-11-2024,13:00 WIB
Reporter : Azis Muhtarom
Editor : Leni Indarti Hasyim

Dengan situasi yang masih menunggu keputusan final, Disnaker Kota Cirebon tetap berkomitmen untuk mengikuti petunjuk yang diberikan oleh pemerintah pusat, sambil menjaga kestabilan sosial dan ekonomi serta mengakomodasi kepentingan semua pihak.

Sebagai informasi, UMK Kota Cirebon yang berlaku pada tahun 2024 adalah sebesar Rp2.533.038 per bulan. UMK ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024 yang tertanggal 30 November 2023. (azs)

Kategori :