SUMBER– Untuk mengurangi pencemaran lingkungan dari limbah industri batu alam, Ketua Focus Group Discussion (FGD) Kabupaten Cirebon, Agung Gumilang, mendesak pemerintah daerah untuk mengunci pertumbuhan pengusaha batu alam. \"Dari 344 pengusaha batu alam pertumbuhannya mesti dibatasi, agar tidak menjamur,” ujar Agung, kepada Radar, kemarin. Namun, sebelum benar-benar menerapkan pembatasan, pemerintah harus melakukan sosialisasi dan pengawasan yang melibatkan pemerintah desa, tokoh masyarakat dan berbagai unsur. Agung yang menjabat kepala Bidang Bintek Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Pertambangan (PSDAP) Kabupaten Cirebon menambahkan, meski tidak 100 persen tidak bisa menanggulangi limbah batu alam, setidaknya pencemaran lingkungan dapat berkurang. Di sisi lain, Agung mengaku setuju dengan usaha yang dimiliki masyarakat untuk menunjang tingkat perekonomian. Tapi, bila dampaknya buruk untuk kehidupan masyarakat dan petani, sama saja bohong. Selain pengusaha batu alam, pihaknya belum dapat mendata jumlah bangunan liar yang berdiri di sempadan sungai mulai dari pabrik batu alam, kios, MCK dan warung-warung. \"Saat ini masih kami data, dan data tersebut masih ada di setiap UPT PSDAP,\" tuturnya Dikatakannya, setelah mendapat laporan dari staf yang mengikuti rapat di Aula BLHD beberapa waktu lalu, dirinya langsung berkoordinasi dengan setiap kepala UPT untuk mendata semua bangunan liar termasuk pabrik batu alam yang ada di empat kecamatan. \"Saya sudah kordinasi dengan UPT PSDAP Jamblang untuk mendata pabrik batu alam di Kecamatan Dukupuntang, Depok, Palimanan dan Kecamatan Gempol,\" katanya. (sam)
Batasi Jumlah Pengusaha Batu Alam
Minggu 23-03-2014,10:31 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :