JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Karena sudah tidak sejalan dengan kebijakan partai, DPP PDI Perjuangan akhirnya resmi mengeluarkan surat pemecatan kepada 27 anggotanya.
Dari 27 anggota yang dipecat, tiga diantaranya adalah Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Muhammad Bobby Afif Nasution.
Ketiga orang ini sudah diketahui bersama masih memiliki hubungan kekeluargaan dan membelot atas kebijakan partai saat Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Kebijakan pemecatan tersebut mulai berlaku sejak Sabtu 14 Desember 2024 kemarin. Tapi, baru diumumkan pada Senin 16 Desember 2024.
BACA JUGA:PK Terpidana Kasus Vina Ditolak, Reza Indragiri Sarankan Hal Ini Kepada Tim Kuasa Hukum
BACA JUGA:Teruntuk Presiden Prabowo, Ada Pesan Khusus dari Keluarga Terpidana Kasus Vina
BACA JUGA:MOJANG JAJAKA JABAR: Alfath - Maheswara dari Kota Bogor Moka Jabar 2024
Pengumuman pemecatan tersebut dibacakan oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan Komarudin Watubun.
Dia membacakan tiga surat pemecatan yang masing-masing bernomor 1649, 1650, dan 1651, secara berurutan kepada Jokowi, Gibran dan Bobby dalam siaran video resmi yang disiarkan oleh PDI Perjuangan.
“Saya mendapat perintah langsung dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk mengumumkan secara resmi, sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai di depan seluruh jajaran ketua DPD partai seluruh Indonesia,” ucap Komarudin.
Dalam tiga surat yang dibacakan oleh Komarudin, PDI Perjuanhan menyatakan pemecatan terhadap Jokowi, Gibran, dan Bobby merupakan sanksi yang diberikan oleh partai kepada mereka.
Ketiganya, sebagaimana ditetapkan dalam surat, juga dilarang untuk melakukan kegiatan, dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan PDI Perjuangan.
BACA JUGA:Keraton Kaprabonan Bawa 55 Utusan Khusus untuk Meriahkan FSBKN 2024
“Terhitung setelah dikeluarkannya surat pemecatan ini, maka PDI Perjuangan tidak ada hubungan, dan tidak bertanggung jawab terhadap segala sesuatu yang dilakukan saudara,” kata Komarudin saat membacakan salah satu poin yang tercantum dalam tiga surat pemecatan tersebut.