Selanjutnya, PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan pemecatan itu dalam Kongres partai yang akan datang.
“Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” kata Komarudin.
Tiga surat keputusan pemecatan terhadap Jokowi, Gibran, dan Bobby itu diteken oleh Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
BACA JUGA:Kecewa MA Tolak PK Kasus Vina, Asep Kusnadi Ayah Terpidana Rivaldi: Kalian Jahat!
BACA JUGA:Titin Prialianti Pengacara Terpidana Kasus Vina Pingsan Usai Nobar Putusan MA
Jokowi bergabung menjadi kader PDI Perjuangan pada 2014, sementara Gibran Rakabuming Raka pada 2019, dan Muhammad Bobby Afif Nasution pada 2020. (*)