24. Kabupaten Ciamis (2.225.279,16)
25. Kab. Pangandaran (2.221.724,19)
26. Kabupaten Kuningan (2.209.519,29)
27. Kota Banjar (2.204.754,48)
BACA JUGA:Jangan Malas! Berjalan Kaki 7000 Langkah Bisa Turunkan Depresi Hingga 31 Persen
BACA JUGA:Hasil Penelitian Terbaru: Sepakbola Ternyata Bisa Mengasah Kemampuan Otak Anak
Nah, demikianlah daftar UMK di Jawa Barat untuk tahun 2025 dari urutan yang terbesar ke yang terkecil.
Nah, penjelasan lebih lanjut disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Teppy Dharmawan.
Pada Rabu 18 Desember 2024 kemarin, Teppy mengungkapkan, bahwa kenaikan UMK di Jawa Barat sudah sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2024.
“Gubernur diberikan kewenangan untuk dapat menetapkan UMK berdasarkan usulan dari Dewan Pengupahan kabupaten dan kota yang disampaikan oleh kepala daerah,” jelasnya
Teppy mengatakan, bahwa seluruh usulan UMK dari kota dan kabupaten di Jawa Barat sudah sesuai dengan kriteria.
Sebelum ditetapkan sudah dipastikan memenuhi ketentuan Permenaker untuk naik 6,5 persen dibanding UMK 2024.
“Sehingga seluruhnya patuh tidak ada diskusi dan perdebatan sejak penerimaan dari Dewan Pengupahan Provinsi dan penetapan oleh Gubernur,” tandasnya.
“Gubernur memastikan bahwa benar kenaikan 6,5 persen telah dipenuhi dalam usulan kabupaten dan kota tersebut,” imbuh Teppy.