Kuningan Nomor 2 Terbawah, Ini Dia Daftar UMK di Jawa Barat Tahun 2025

Kamis 19-12-2024,10:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Tatang Rusmanta

RADARCIREBON.COM – Upah Minimum Kota/Kabupaten atau UMK 27 Kota dan Kabupaten di Jawa Barat tahun 2025 sudah ditetapkan oleh Pj Gubernur, Bey Mahcmudin.

UMK 27 Kota dan Kabupaten di Jawa Barat tahun 2025 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.798-Kesra/2024.

Keputusan Gubernur itu ditandatangani oleh Bey Machmudin di Kota Bandung, Selasa, 17 Desember 2024.

Di dalam salinan Keputusan Gubernur Jawa Barat tersebut tercantum daftar UMK 27 Kota dan Kabupaten di Jawa Barat tahun 2025.

BACA JUGA:Pj Gubernur Jabar Umumkan Upah Sektoral 2025, Kota Cirebon dan Kuningan Tidak Mengajukan

BACA JUGA:Disway Award 2024, Penghargaan Bergengsi Untuk Tokoh dan Perusahaan yang Telah Bekerja Keras Membangun Negara

Siapa sangka, UMK Kabupaten Kuningan untuk tahun depan, ternyata masih tergolong yang paling rendah di Jawa Barat. Posisinya ada di nomor 2 terbawah sebelum Kota Banjar.

Nah, berikut ini adalah daftar UMK 27 Kota dan Kabupaten di Jawa Barat tahun 2025 dari yang tertinggi ke terendah: 

1. Kota Bekasi (5.690.752,95) 

2. Kabupaten Karawang (5.599.593,21)

3. Kabupaten Bekasi (5.558.515,10) 

4. Kota Depok (5.195.721,78) 

5. Kota Bogor (5.126.897,22) 

6. Kabupaten Bogor (4.877.211,17) 

7. Kabupaten Purwakarta (4.792.252,92)

Kategori :