Sementara itu dilansir dari Pasal 3 Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 48/2017, yang mengatur tentang Beras Khusus, jenis beras khusus yang dimaksud adalah:
- Beras ketan, Beras merah, dan Beras hitam.
- Beras untuk kesehatan.
- Beras organik.
- Beras indikasi geografis.
- Beras varietas lokal.
- Beras tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri.
BACA JUGA:Inilah Penjelasan Dokter Spesialis Saraf Soal Penyebab Pembuluh Darah Pecah
BACA JUGA:MK Jadwalkan Sidang Perdana Sengketa Pilkada Awal Januari 2025
Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pembebasan tarif PPN 12 persen akan diberlakukan kepada barang-barang yang mempengaruhi hajat hidup banyak orang.
“Tadi telah disampaikan oleh Pak Menko, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, segar, bahkan jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa transportasi dan berbagai macam barang dan jasa seperti rumah sederhana, dan air minum. Total dari barang dan jasa tadi yang tidak membayar PPN, PPN-nya ditanggung Pemerintah,” jelasnya. (*)